PEKANBARU, GORIAU.COM - Kasus politik uang yang diduga dilakukan Hj Maimanah Umar dan Maryenik Yanda, dua caleg ibu dan anak, pada Pileg 2014, akhirnya dilimpahkan ke jaksa penuntut. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21).

Maimanah Umar merupakan caleg DPD RI Dapil Riau dan Maryenik Yanda caleg DPRD Riau Dapil Kampar.

"Pelimpahan tahap II-nya sudah sore tadi. Selanjutnya kita serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Akmal Abbas, SH MH, Rabu (30/4/2014).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda ke Kejati Riau, lanjut Akmal, setelah pihaknya menelaah berkas perkara. Dalam penelaahan tersebut jaksa peneliti tidak menemukan kekurangan sehingga dinyatakan lengkap (P-21).

"Satu kali berkasnya pernah kita kembalikan ke Polda. Karena masih ditemukan adanya kekurangan. Sekarang sudah lengkap dan siap untuk disidangkan," ungkap Akmal.

Kedua caleg tersangka dugaan money politic tersebut dijerat pasal 301 ayat 1 junto pasal 89 huruf d dan e juncto pasal 81 pasal 86 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dengan ancaman 2 tahun penjara. Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kemudian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Rabu (30/4) sore.

Proses tahap II tersebut hampir gagal dikarenakan tersangka Maimanah Umar caleg DPD RI asal Riau ini dikabarkan sedang sakit di Jakarta. Dikarenakan proses hukum tindak pidana Pemilu yang singkat, dengan upaya persuasif, akhirnya berkas caleg DPD incumbent itu akhirnya bisa dilimpahkan ke Kejati Riau.

Untuk diketahui, Maimanah Umar caleg DPD RI asal Riau dan anaknya Maryenik Yanda Caleg Golkar Dapil Kampar, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapatkan cukup bukti serta berdasarkan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari KPU, yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu setelah diketahui membagi-bagikan baju batik di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau, sambil meminta warga yang disantuni untuk memilih keduanya.***