PEKANBARU, GORIAU.COM - Dua Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI incumbent, Maimanah Umar dan Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dari Partai Golongan Karya (Golkar), Maryenik Yanda diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (5/5). Keduanya didakwa melakukan tindak pidana Pemilu dengan cara memberi hadiah saat kampanye di Kabupaten Kampar, beberapa waktu lalu.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Hasnah SH mengatakan, Jumat (28/3) sekitar pukul 21.30 WIB lalu, Maimanah dan Maryenik mengadakan pertemuan dengan warga di rumah Darmayulis di Perumahan Taman Anggrek II Blok F Nomor 8 Jalan Rambah Raya Kubang Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Keduanya menjanjikan imbalan kepada peserta kampanye untuk memilih dirinya sebagai calon anggota DPD RI dan DPRD Kampar.

"Usai pertemuan, saksi Yuneli dan Nunik memberi bingkisan baju batik kemeja warna biru dongker pada warga. Dalam bingkisan itu terselip tulisan DR Hj Maimanah Umar, Tokoh Perjuangan Riau. Perbuatan itu bertentangan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau nomor 129/KPTS/KPU-Prov-004/2013, dan Peraturan KPU nomor 01 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Umum," jelas Hasnah.

Ibu dan anak ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasnah SH melanggar pasal 301 ayat 1 junto pasal 89 huruf d dan e junto pasal 81 serta pasal 86 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

Atas dakwaan itu, Maimanah dan Maryenik menyatakan keberatan (eksepsi). Hakim men-skor sidang selama satu jam untuk pembacaan eksepsi dari terdakwa atas dakwaan jaksa.

Kedua terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) Muskarbet SH, menyatakan dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak cermat. Tidak diuraikan dengan jelas siapa yang didakwa.

Menurutnya, dakwaan tersebut tidak memenuhi pasal 143 ayat 2 KUHAP. "Untuk itu kami meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak sah," kata Muskarbet.

Usai membacakan eksepsi, hakim kembali men-skor sidang selama satu jam untuk mendengar jawaban jaksa. ***