PEKANBARU, GORIAU.COM - Dua calon anggota legislatif terpilih di Riau, Maimanah Umar caleg DPD RI daerah pemilihan Riau dan Maryenik Yanda, caleg DPRD Provinsi Riau dari partai Golkar terancam didiskualifikasi.
Dua caleg yang merupakan ibu dan anak ini dituntut hukuman 6 bulan dengan 1 tahun percobaan karena diduga melakukan politik uang. Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 6 bulan.
Hal itu seperti terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran pemilu berupa politik uang dengan terdakwa Maimanah Umar dan Maryenik Yanda yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (8/5/2014) sore.
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pidana pemilu. Apabila majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU, maka sangat dimungkinkan KPU akan mendiskualifikasi Maimanah Umar sebagai anggota DPD RI periode 2014-2019.
Jaksa Hasnah DH dan Tio Minar Simatupang, menjelaskan kalau perbuatan membagikan bingkisan yang berisi baju batik, yang dilakukan kedua terdakwa saat kampanye dialogis yang digelar di rumah milik Darmayulis di Perumahan Taman Anggrek II Blok F No 8 Jalan Rambah Raya Kubang Kecamatan Siakhulu pada 28 Maret 2014 silam.
''Perbuatan tersebut telah memenuhi semua unsur seperti yang dimaksud dalam Pasal 301 ayat (1) jo Pasal 89 huruf d dan e Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2012, tentang pemilihan calon anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tertentu dan memilih calon anggota DPD tertentu, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tentang penyertaan dalam tindak pidana,'' kata Hasnah.
Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan bahwa baju batik yang diberikan oleh kedua terdakwa, tidak termasuk bahan kampanye pemilu. Hal tersebut diperkuat dengan barang bukti dan keterangan para saksi, serta keterangan saksi ahli yang dibacakan di depan persidangan sebelumnya.
Dari keterangan sejumlah saksi fakta, JPU menyatakan bahwa ada warga sekitar 30 orang dalam kampanye dialogis yang dilakukan kedua terdakwa.
Dalam kegiatan tersebut, kata JPU, diketahui ada tim sukses yang membagikan bingkisan dengan ajakan untuk memilih. Dimana sebelum proses pembagian tersebut, disebutkan JPU, bahwa terdakwa Maryenik Yanda menyampaikan kepada peserta, akan ada oleh-oleh yang akan diberikan.
''Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan saksi fakta dan saksi ahli, dan terpenuhi semua unsur-unsur yang didakwakan, maka dengan ini kami menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 bulan dengan 1 tahun percobaan. Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 6 bulan,'' ujar Hasnah dalam amar tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin JPL Tobing.
Selain itu, JPU juga menyatakan kalau sejumlah barang bukti berupa dua keping VCD yang berisi foto dan video, delapan lembar kartu nama yang memuat caleg DPRD Provinsi Riau dari Partai Golkar nomor urut 3 Dapil Riau 2 atas nama Maryenik Yanda, satu lembar kartu nama caleg DPD RI nomor urut 11 Dapil Riau atas nama Maimanah Umar, dua lembar contoh surat suara DPRD Provinsi Riau dan DPD RI Dapil Riau dan Baju Batik yang diberikan oleh kedua terdakwa, dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Menanggapi tuntutan JPU, kedua terdakwa yang telah menjalani persidangan sejak Senin (5/5) kemarin, melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan. ''Kami akan menyampaikan nota pembelaan pada Jumat (9/5/2014), pukul 08.00 WIB," kata Muskarbet selaku kuasa hukum kedua terdakwa. ***