JAKARTA - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam mewujudkan transformasi pemerintahan berbasis elektronik. Hal ini disampaikannya saat memaparkan strategi daerah dalam ajang finalisasi Askompsi Digital Leadership Government Awards (ADLG) di Hotel Swiss-Belresidences Kalibata, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Acara yang diinisiasi oleh Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia (ASKOMPSI) bersama Inixindo Jogja dan didukung oleh Kementerian Dalam Negeri ini menjadi panggung bagi Pemprov Riau untuk mempresentasikan keseriusannya dalam membangun ekosistem digital pemerintahan yang terpadu.

Landasan Regulasi Berlapis

Syahrial menjelaskan, langkah fundamental yang diambil Pemprov Riau adalah menyusun payung hukum yang selaras antara kebijakan pusat dan daerah. Menurutnya, kepastian regulasi sangat menentukan keberlanjutan program teknologi informasi, yang harus didukung oleh kesiapan institusi, sumber daya manusia, dan ketersediaan anggaran.

"Digitalisasi sangat penting, karena itu kami membuat landasan strategis yang cukup sebagai basis bahwa ini berkelanjutan. Oleh karena itu yang sangat penting adalah kecukupan regulasi, baik pusat dan daerah, kelembagaan, SDM dan anggaran," paparnya.

Sebagai rujukan utama, Pemprov Riau mengadopsi regulasi nasional yang meliputi Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital Nasional.

Sementara itu, aturan turunan di tingkat daerah diperkuat melalui Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Gerakan Riau Go IT, Pergub Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan e-government, serta Pergub Nomor 28 Tahun 2023 yang mengatur tentang Tim SPBE.

Aspek keamanan siber dan koordinasi teknis turut dibentengi dengan SK Gubernur Riau Nomor 268/III/2021 tentang pembentukan Riauprov-CSIRT (Computer Security Incident Response Team), dan SK Gubernur Riau Nomor 374/IV/2024 tentang Tim Koordinasi SPBE.

"Lalu Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang digitalisasi manajemen ASN dan diperkuat melalui RPJMD tahun 2025-2026," imbuhnya.

Fokus Kualitas Layanan dan Efisiensi

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa digitalisasi adalah sarana untuk memangkas kerumitan birokrasi. Melalui sistem yang terintegrasi, pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan sederhana, sementara proses kerja aparatur negara semakin efisien, transparan, dan akuntabel.

Dengan ekosistem digital yang sehat, pemerintah daerah dapat melangkah sebagai satu kesatuan sistem. Data yang berkualitas dipakai bersama secara terintegrasi untuk melahirkan kebijakan publik yang terukur serta termonitor dengan baik.

"Meskipun demikian, dalam digitalisasi ini kelembagaan sumber daya manusia dan anggaran tetap menjadi prioritas," urainya.

Kepemimpinan Kolaboratif Lintas Sektoral

Untuk memastikan seluruh arsitektur digital ini berjalan sesuai harapan, Syahrial menyoroti vitalnya peran kepemimpinan seorang Sekretaris Daerah. Pendekatan kolaboratif diterapkan untuk menjaga konektivitas antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menegaskan tugas masing-masing instansi, menyelesaikan kendala koordinasi, serta memastikan sistem terus diperbarui secara berkelanjutan.

"Kolaboratif jadi saksi kunci, digitalisasi bukan tujuan akhir melainkan satu sistem dan informasi tata kelola pemerintahan hingga menghasilkan keputusan yang berbasis data dan memberikan dampak terhadap pelayanan publik yang dengan nyata," pungkasnya. ***