PEKANBARU – Kasus pembunuhan Ketua Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, akhirnya terungkap. Polisi menangkap tiga orang pelaku yang terlibat dalam aksi berdarah tersebut.

Korban, Suryono alias Kentung, tewas setelah diserang dengan sebilah parang saat berada di kantor SPTI, Senin (18/8/2025). Serangan itu membuat korban mengalami luka parah di paha kiri hingga akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menyebutkan pembunuhan dilakukan karena dendam lama. Johan Simanjuntak (67) merasa sakit hati sejak 2021 karena menilai korban merebut vendor jasa bongkar muat pupuk PTPN di Tapung Hulu. Sedangkan Mahmud Fauzi Simanjuntak (40) dendam lantaran dipecat dari pekerjaannya sebagai kepala unit bongkar muat pupuk dan tidak mendapat bagian keuntungan usaha.

“Pelaku Johan mencari pembunuh bayaran, sedangkan Mahmud menyediakan uang untuk membayar eksekutor Marsudi alias Sitepu. Marsudi menerima bayaran Rp13 juta untuk menghabisi korban,” ujar Gian, Rabu (10/9/2025).

Aksi itu dilakukan saat pintu kantor SPTI terbuka. Seorang pelaku masuk, langsung membacok korban, lalu melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarai rekannya. Rekaman CCTV memperlihatkan dua orang datang menggunakan motor, salah satunya masuk ke dalam kantor dan hanya butuh waktu sekitar 20 detik sebelum kembali berlari keluar.

Polisi menemukan barang bukti berupa kasur dan bantal berlumuran darah serta rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, eksekutor Marsudi sempat melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara, sebelum akhirnya ditangkap tim Polres Kampar bersama Jatanras Polda Sumut pada Jumat (5/9/2025).

Marsudi mengaku dibayar Johan dan Mahmud untuk membunuh korban. Dalam aksinya, ia dibantu TN sebagai pengendara motor serta SO yang memantau korban. Kini, Johan, Mahmud, dan Marsudi sudah mendekam di penjara. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), berinisial SO dan TN.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 340, Pasal 338, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. ***