
PEKANBARU – Seorang anggota Polres Indragiri Hulu (Inhu), Bripka Teguh Yona Permana, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus pidana yang menjeratnya. Pemecatan dilakukan dalam sebuah upacara di Mapolres Inhu, Selasa (9/9/2025).
Upacara dipimpin langsung Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar. Dalam prosesi tersebut, foto Bripka Teguh yang berseragam Polri dicoret sebagai tanda berakhirnya statusnya sebagai anggota kepolisian.
“Personel tersebut di PTDH karena terjerat kasus pidana penipuan,” kata Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mewakili Kapolres.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1076/Pid.B/2024/PN.Pbr, Bripka Teguh terbukti menipu seorang warga bernama Sunardi. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Meski tidak menjelaskan secara rinci bentuk penipuan yang dilakukan, Misran menegaskan tindakan tersebut telah mencoreng citra kepolisian. Polres Inhu, ujarnya, tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran berat, baik pidana maupun kode etik.
“Kegiatan ini bukan untuk mempermalukan, melainkan wujud komitmen bahwa setiap pelanggaran berat harus disertai konsekuensi. Kami berharap seluruh personel menjadikannya sebagai pelajaran agar selalu menjaga kehormatan dan amanah masyarakat,” ungkapnya. ***