PEKANBARU – Anggota DPRD Riau menyetujui wacana penataan jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Rencana ini akan dilanjutkan asalkan tak merusak ruang milik jalan (Rumija) atau ruang terbuka hijau (RTH) yang ada.

Mardianto Manan, anggota DPRD Riau dari Komisi I, mengatakan bahwa jalan harus memiliki median jalan, jalur cepat, jalur lambat, RTH, dan parit sebagai drainase. Ia mendukung proyek Pemprov jika sudah melakukan kajian dan membuat Detail Engineering Desain (DED).

Menurut Mardianto, pelebaran jalan harus memperhatikan lebar bagian lain dan tidak boleh mengurangi Rumija atau RTH. Ia menjelaskan bahwa jalan lebar tidak bermakna jika Rumija dan RTH dihilangkan.

''Maka, pemerintah harus berpedoman pada fungsi Rumija dan RTH saat melakukan pelebaran jalan. Agar jalan lebar tetap memiliki arti dan mempertahankan ruang terbuka hijau di kota Pekanbaru,'' tutupnya. ***