PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama PT Yabisa Sukses Mandiri melakukan sosialisasi penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum kepada para juru parkir (Jukir) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (20/3/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penerapan tarif parkir sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025.

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, didampingi Kepala UPT Perparkiran, Radinal Munandar, serta perwakilan PT Yabisa Sukses Mandiri, Ichwan Sunadi. Mereka mendatangi sejumlah jukir di sekitar Pasar Buah Jalan Jenderal Sudirman untuk memastikan kutipan parkir telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam Perwako terbaru, tarif parkir yang ditetapkan adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat per sekali parkir. Dishub bersama pengelola juga membagikan karcis parkir terbaru kepada para jukir sebagai bukti resmi kutipan parkir.

"Sesuai arahan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, sejak Perwako ini diberlakukan kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi. Alhamdulillah, tiket parkir yang baru juga sudah dicetak dan diserahkan ke jukir," ujar Yuliarso.

Ia menjelaskan bahwa pencetakan karcis parkir membutuhkan waktu karena harus melalui proses porporasi atau penomoran oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru. Yuliarso juga menegaskan bahwa jukir tidak diperbolehkan lagi menggunakan karcis lama dan harus mengikuti ketentuan tarif yang baru.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika masih ada jukir yang memungut tarif parkir di luar ketentuan. "Kami terus melakukan sosialisasi di seluruh Kota Pekanbaru. Jika ada jukir yang masih meminta tarif lama, silakan laporkan kepada kami," tambahnya.

Kepala Divisi Operasional Teknis PT Yabisa, Ichwan Sunadi, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Wali Kota Pekanbaru terkait penyesuaian tarif parkir ini.

"Sebenarnya sosialisasi tarif baru ini sudah dilakukan sejak lama melalui pengelola atau koordinator jukir di setiap ruas jalan," ungkap Ichwan.

Selain itu, pencetakan karcis tarif terbaru telah selesai dan telah disebarkan ke seluruh jukir yang bertugas. Pihaknya juga telah memberikan arahan kepada seluruh jukir di bawah naungan PT Yabisa agar menerapkan tarif baru secara konsisten.

"Jika ada jukir yang masih memungut di luar ketentuan, kami akan tindak tegas. Kami juga terus memastikan para koordinator mengawasi jukir agar menerapkan tarif resmi, yakni seribu rupiah untuk roda dua dan dua ribu rupiah untuk roda empat," tegasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Dishub Pekanbaru dan PT Yabisa berharap masyarakat mendapatkan pelayanan parkir yang sesuai aturan serta menghindari adanya praktik kutipan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan. ***