
PEKANBARU – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Evarefita, optimis dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah tahun 2025. Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda di Aula Kantor Bapenda Riau, Kamis (20/3/2025), ia memaparkan realisasi pendapatan pajak daerah per 19 Maret 2025.
Dari target pendapatan pajak sebesar Rp3,7 triliun pada 2025, telah terealisasi sebesar 15,21 persen atau Rp566 miliar. Pendapatan ini terdiri dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp206 miliar (23 persen), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp116 miliar (13,32 persen), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp232 miliar (17,56 persen), dan pajak air permukaan Rp11 miliar (21,49 persen).
“Target PKB hingga akhir Maret adalah 25 persen. Kami optimis dalam beberapa hari ke depan bisa mencapai tambahan 2 persen, apalagi sebentar lagi kita memasuki triwulan kedua,” ujar Evarefita.
Untuk mengoptimalkan pendapatan, Bapenda Riau telah menambah fasilitas dan layanan baru, termasuk pembentukan UPT Bathin Solapan di Kabupaten Bengkalis dan UPT Sungai Apit di Kabupaten Siak. Selain itu, kerja sama dengan Mall Pelayanan Publik (MPP) Pasir Pangaraian juga sedang dijajaki. Bapenda juga mengoperasikan empat armada Samsat Keliling guna memperluas jangkauan layanan.
Evarefita mengungkapkan bahwa hingga saat ini seluruh UPT Bapenda belum mendapatkan mesin Electronic Data Capture (EDC) dari Bank Riau Kepri Syariah. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank BRI, agar masyarakat dapat membayar pajak melalui agen BRILink di pelosok desa.
“Jika disetujui oleh Gubernur, kerja sama dengan Himbara akan sangat membantu wajib pajak, terutama di daerah yang jauh dari layanan perbankan,” jelasnya.
Selain itu, Bapenda juga memperluas layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan di setiap UPT dan unit pengelolaan pendapatan. Optimalisasi transaksi digital terus digencarkan, termasuk penggunaan aplikasi SIGNAL milik Korlantas Polri untuk mempermudah pembayaran PKB dan perpanjangan STNK.
“Kawan-kawan di setiap UPT harus aktif mensosialisasikan aplikasi SIGNAL kepada masyarakat agar lebih banyak yang memanfaatkannya,” tegas Evarefita.
Sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, Bapenda Riau telah menerapkan sistem penagihan pajak digital melalui layanan WhatsApp (WA) Blast. Sistem ini memungkinkan wajib pajak menerima notifikasi pengingat pembayaran pajak secara otomatis melalui WhatsApp.
“Setiap Kepala UPT harus memastikan bahwa wajib pajak mencantumkan nomor handphone mereka saat mendaftar. Hal ini agar WA Blast dapat berjalan efektif dan meningkatkan kepatuhan pajak,” tutupnya. ***