PEKANBARU, GORIAU.COM - MR (15) seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Desa Lereng Kabupaten Kampar Riau, hamil 7 bulan karena ulah kekasihnya berinisial Kam. Merasa tak senang, orang tua korban, yang mengetahui hal tersebut melapor ke polisi.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik kepada merdeka.com sebagaimana dikutip GoRiau.com, Jumat (23/1/2015) membenarkan adanya laporan pencabulan yang mengakibatkan hamil tersebut. Saat ini pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut.

''Korban didampingi keluarganya sudah dimintai keterangannya. Selanjutnya, terlapor masih diselidiki,'' ujar Guntur.

Terbongkarnya hubungan asmara itu, ketika sang paman melihat perubahan sikap dan tubuh keponakannya itu. Korban kerap terlihat murung dan pendiam. Merasa curiga, Sudirman mencoba melakukan pendekatan agar keponakannya mau bercerita.

Awalnya korban enggan bercerita lantaran takut dimarahi. Tapi setelah didesak, korban kemudian mengaku dirinya diajak kekasihnya Kam untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Kepada sang paman, korban mengaku tak bisa menolak lantaran bujuk rayu dan janji manis pelaku yang siap bertanggung jawab jika mau menuruti kemauan seks kekasihnya itu.

Alhasil, korban akhirnya hamil 7 bulan dan enggan bercerita kepada siapapun. Meski berkali-kali meminta pertanggungjawaban dari kekasihnya, namun korban tak mendapat kepastian hingga memilih untuk bungkam.

Mendengar kisah pilu keponakannya, Sudirman lalu menemui kedua orang tua korban di Desa Pulau Terap Tengah, Kecamatan Bangkinang Barat. Tak ayal, orang tua korban pun merasa sedih bercampur kecewa.

Selanjutnya, keluarga korban pun berunding untuk menemukan solusi terkait peristiwa yang dialami korban tersebut. Setelah berunding dengan keluarga yang lain, pihak korban akhirnya menempuh jalur hukum untuk menindak perbuatan Kamal.

''Kasus ini akan dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,'' jelas Guntur. ***