PEKANBARU, GORIAU.COM - Polres Kampar, Riau, menangkap dua remaja tersangka pembunuh seorang gadis remaja bernama Aminatuz Zuhriah (18). Setelah dihabisi, korban yang masih berstatus pelajar itu kemudian dikubur di sebuah perkebunan kelapa sawit.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Herfio Jaki melalui Paur Humas Polres Kampar Ipda Dani Yusra mengatakan, tersangka berinisial BR (19) dan NS (22) ditangkap di rumahnya Tapung Hulu, Kampar.

''Pembunuhan terhadap korban dilatarbelakangi karena tersangka sakit hati kepada korban karena sering diejek. Tersangka berhasil ditangkap setelah lama buron,'' kata Deni Yusra, Kamis (17/7/2014).

Penangkapan kedua tersangka setelah polisi dan warga menemukan sesosok mayat yang dikubur di perkebunan sawit di kilometer 69 Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu pada 1 Juli 2014 lalu.

Saat dibongkar kuburan tersebut, terdapat mayat wanita yang diketahui bernama Aminatuz. Berbekal hal ini polisi langsung melakukan penyelidikan.

Dari pengakuan tersangka, pada 1 Juli korban telefon tersangka BR untuk curhat bahwa Aminatuz baru diputusin pacarnya. Tersangka meminta korban datang ke rumahnya. Di rumah sudah ada tersangka dan NS. Korban kemudian diimingi tersangka bisa mengembalikan pacarnya dengan ritual gaib.

''Korban mengikuti kemauan tersangka. Korban diminta untuk membuka pakaiannya dan bersedia diikat tersangka. Setelah diikat, tersangka langsung menggorok leher korban dengan golok. Namun sebelum dibunuh, tersangka sempat akan memperkosa korban, tapi karena saat itu korban sedang haid, niat itu tidak dilakukan,'' imbuh Deni.

Usai menghabisi korban tersangka BR dibantu NS membawa mayat korban di perkebunan sawit yang tidak jauh dari rumah tersangka.

''Sebenarnya antara korban dan tersangka itu adalah sahabat. Korban mengaku sakit hati sering dibilang keluarga tidak mampu. Korban sendiri, menurutnya orang berada, karena alasan itulah tersangka menghabisi korban. Ini adalah pengakuan tersangka,'' imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. ***