PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang gadis di bawah umur inisial SA (16) warga perumahan PT SMJ Desa Batu Langkah Kecil kecamatan Kuok kabupaten Kampar Riau, menjadi korban pencabulan seorang pria paruh baya inisial S (45) di rumah korban, dengan iming-iming uang Rp 100 ribu dan di bawah ancaman. Orang tua SA yang mengetahui hal itu langsung melaporkan S ke Polres Kampar.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com sebagaimana dikutip GoRiau.com, Kamis (8/5/2014) mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari orang tua SA yang ingin S diproses secara hukum.

''Laporan keluarga korban sudah diterima, dan pelaku S sudah ditangkap dan diperiksa guna penyelidikan lebih lanjut,'' kata Guntur.

Guntur menceritakan, pelaku S dilaporkan ke Polres Kampar pada Rabu (7/5) kemarin. Tersangka S warga Jalan Pepaya Pekanbaru ditangkap setelah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur SA, yang dilakukan di kediaman korban

''Kejadian bermula pada hari Minggu 27 April 2014 sekira pukul 15.00 wib ketika korban sedang menidurkan adiknya di rumah, tiba-tiba masuk tersangka S dan memanggil korban,'' kata Guntur.

Awalnya korban menolak, sambung Guntur, namun setelah diberi uang Rp 100 ribu korban akhirnya menjumpai tersangka S diruang tamu.

Setelah berdua diruang tamu tersangka langsung mencium dan menggerayangi tubuh korban hingga sampai akhirnya korban disetubuhi oleh tersangka.

''Usai melampiaskan hasratnya tersangka mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain. Namun korban akhirnya buka suara yang akhirnya tersangka dilaporkan pihak keluarga,'' terang Guntur.

''Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk proses hukum lebih lanjut,'' pungkas Guntur. ***