
JAKARTA, GORIAU.COM - Anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Eman Suparman, mengatakan hingga saat ini lembaganya belum mendapat salinan putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, kata Eman, Komisi sudah meminta sejak sepekan lalu.
"Entah kenapa sampai sekarang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menyerahkannya kepada kami," kata Eman, Kamis, 26 Februari 2015. "Kami masih menantikan salinan putusan itu.
Menurut Eman, salinan amar putusan itu dibutuhkan Komisi untuk mempelajari dan mengusut adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin Rizaldi, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Diharapkan dari salinan putusan itu, Komisi dapat meninjau kejanggalan terhadap putusan Sarpin.
"Selama ini acuan kami hanya rekaman putusan dan kami transkrip sendiri," ujar Eman. "Semoga pihak pengadilan negeri mau bekerja sama agar kasus pemeriksaan Sarpin segera selesai."
Pada Rabu lalu, Komisi Yudisial telah melakukan pemeriksaan perdana pengusutan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Sarpin. Komisi memeriksa empat pelapor yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi. Selain itu, Komisi memeriksa dua saksi ahli hukum pidana.
Dari pemeriksaan Rabu, Komisi melakukan pengembangan penyelidikan terkait adanya laporan dan bukti baru yang mengarah kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi. Komisi menduga, ada keterlibatan Haswandi dalam penunjukan Sarpin sebagai hakim tunggal praeperadilan Budi Gunawan.
Sarpin merupakan hakim tunggal yang menangani kasus gugatan praperadilan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Senin, 16 Februari 2015, Sarpin memutuskan menerima gugatan Komjen Budi Gunawan terhadap penetapan status tersangka kepadanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.***