JAKARTA, GORIAU.COM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas melarang penyidiknya, Komisaris Polisi Novel Baswedan, menjalani pemeriksaan di Kantor Bareskrim Polri hari ini, Kamis (26/2).

Menurut kuasa hukum Novel, Muhammad Isnur, pimpinan KPK juga telah mengirim surat kepada Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan penyidik kasus Novel.

"Surat sudah dikirim untuk memberi tahu bahwa Novel tidak datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Ini adalah komunikasi yang dibangun pimpinan KPK langsung kepada Wakapolri," kata Isnur kepada CNN Indonesia, Kamis.***