JAKARTA, GORIAU.COM - Hakim Sarpin Rizaldi berencana mencabut laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dua dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari dan Charles Simabura. Setelah adanya perdamaian yang difasilitasi Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Unand di Tanggerang Banten.
Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Unand, Yose Mirza, mengatakan kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengakhiri segala pertikaan secara kekeluargaan pada pertemuan silaturahmi alumni di Tangerang. Termasuk mengakhiri proses hukum berupa pelaporan kepada polisi.
"Kesimpulannya begitu. Kemarin malam juga sudah dinyatakan (Sarpin) dengan jelas di acara Mata Najwa," ujarnya, Kamis, 19 Maret 2015.
Menurut Yose, organisasi menilai perlu adanya silaturahmi untuk menjernihkan suasa perbedaan cara pandang antara alumni, yang disebabkan putusan hakim Sarpin.
"Alumni berpendapat, perdebatan ilmiah terkait putusan tersebut harus dihormati sebagai bagian dari kemerdekaan akademik. Namun, IKA menilai perselisihan antar keluarga alumni harus diselesaikan dengan jalur kekeluargaan oleh alumni pula," ujarnya.
Yose mengatakan, setelah berdiskusi kedua belah pihak akhirnya saling memahami dan bersalaman. Kedua akademisi telah menerangkan kepada Sarpin, bahwa tidak terdapat pernyataan berupa upaya membuang sepanjang adat sebagaimana dipahami dalam konteks hukum adat Minangkabau. Namun, upaya tersebut lebih kepada konteks keilmuan.
"Atas penjelasan tersebut, kedua belah pihak juga bersepakat untuk menghormati kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang dijalankan. Hakim Sarpin juga menghormati pelbagai mimbar akademik yang dilandasi tri-darma perguruan tinggi," ujarnya.
Selain dihadiri kedua belah pihak, pertemuan ini juga dihadiri Dekan Fakultas Hukum Unand Zainul Daulay, Guru Besar Tata Negara Saldi Isra, Guru Besar Fakultas Hukum Yuliandri, Ketua Umum IKA FH Unand Aditia Warman, dan sejumlah alumni lainnya.
Feri Amsari mengaku, tidak ada mengucapkan permohonan maaf dalam pertemuan tersebut. Apalagi terhadap Sarpin. Sebab, ini hanyalah kesalahpahaman dalam memaknai perkataan dalam aksi tersebut.
"Kami datang untuk menjelaskan apa yang terjadi," ujar Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Unand ini, Kamis 19 Maret 2015.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Bambang Sri Herwanto mengatakan sudah menindaklanjuti laporan Sarpin. Saat ini pihaknya telah memeriksa lima orang saksi.
"Kami belum bisa menghentikan pemeriksaan kasus ini sebelum laporannya dicabut oleh pelapor," ujar Bambang saat dihubungi Tempo, Kamis 19 Maret 2015.***



