
PADANG, GORIAU.COM - Dua dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari dan Charles Simabura, dilaporkan keluarga hakim Sarpin Rizaldi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Rabu malam 25 Februari 2015. Kedua peneliti Pusat Studi Konstitusi itu dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik.
Adik kandung Sarpin, Alfikri Mukhlis, mengatakan, Feri dan Charles pernah memberikan pernyataan di salah satu media di Kota Padang, yang menyudutkan nama Sarpin. "Feri menyatakan Sarpin dibuang secara adat. Charles mengatakan, Sarpin tak layak jadi alumni Unand dan dicabut mandatnya. Makanya kita laporkan," ujar Alfikri yang juga Ketua Partai Nasdem Padang Pariaman.
Menurut Alfikri, adat itu sangat berpengaruh di Minangkabau. Jadi jika sudah dibuang berarti telah membuat kesalahan besar. Makanya pihak keluarga dan ninik mamak tidak terima. "Yang boleh membuang itu datuak atau penghulu. Bukan mereka," ujar Alfikri.
Alfikri mengatakan, keluarga juga tidak terima pernyataan Charles yang menyatakan mencabut mandatnya sebagai alumni Unand. "Kita bawa bukti-bukti itu ke Polda," ujarnya.
Feri Amsari mengatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh keluarga Sarpin. "Kita siap. Ini konsekuensi perjuangan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Namun, kata Feri, dalam delik aduan, seharusnya yang melaporkan itu adalah yang merasa dicemarkan. "Tak bisa diwakilkan," ujar Feri, Kamis, 26 Februari 2015.
Adapun Charles dikabarkan sedang berada di Jakarta. Hal tersebut diungkapkan kawan Charles yang juga Direktur LBH Pers Roni Saputra.
Sarpin merupakan hakim tunggal yang menangani kasus gugatan praperadilan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Senin, 16 Februari 2015, Sarpin memutuskan menerima gugatan Komjen Budi Gunawan terhadap penetapan status tersangka kepadanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan Sarpin tersebut dikecam sejumlah pihak termasuk Feri dan Charles.***