PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Riau saat ini sedang mengumpulkan sejumlah berkas-berkas perkara ditangani hakim tunggal pada kasus praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi.

Pengumpulan berkas perkara tersebut dilakukan karena Sarpin sebelumnya pernah bertugas di Riau.

''Kita lagi mengumpulkan informasi mengenai hakim Sarpin Rizaldi selama bertugas di Riau. Sebelumnya pernah jadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, dan pernah menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,'' ujar Komisioner KY Perwakilan Riau, Hotman Parulian kepada Tribun, Jumat (20/1/2015).

Pengumpulan ini dilakukan sebagai bentuk pelacakan atas track record lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) selama menjalani profesi Hakim.

''KY perwakilan Riau kan baru terbentuk Oktober lalu, jadi kita belum tahu persis catatan-catatan Sarpin selama menjalani perkara,'' lanjutnya.

Pengumpulan berkas putusan dan perkara yang ditangani Sarpin merupakan bagian dari review atas tugasnya sebagai Hakim. Ini menjadi hal yang dilakukan, karena putusannya mengabulkan Prapeladilan mantan calon Kapolri, Budi Gunawan.

Putusan Sarpin atas Prapeladilan tersebut menjadi magnet bagi Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Sejumlah kritik mengarah kepadanya, hingga berujung mencari tahu kredibilitasnya menjalani profesi terhormat itu. ***