JAKARTA, GORIAU.COM - Hakim Sarpin Rizaldi merasa Komisi Yudisial tidak lagi pantas didengar. Sarpin beralasan pimpinan KY sudah tidak lagi menjaga kehormatan hakim.

Menurut Sarpin, ini karena ada komisioner KY yang menganggapnya sebagai hakim bermasalah. Ini dinyatakan menjelang digelarnya sidang gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan yang ditangani Sarpin pada pertengahan bulan ini.

Sarpin beralasan, seharusnya KY itu dibentuk untuk harkat dan martabat hakim. Ini agar para hakim tidak berperilaku menyimpang dan menjalankan tugas sesuai dengan kode etik perilaku hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.

"(Saya) dibilang hakim bermasalah. Bisa gak dia buktikan saya bermasalah," Sarpin saat berada di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat 27 Februari 2015.

Malah, Sarpin berencana melaporkan komisioner KY ke Presiden Joko Widodo dengan alasan mereka dinilai tidak mampu menjaga kehormatan hakim.

Seperti diberitakan, Komisi Yudisial sedang menggelar panel untuk memeriksa hakim Sarpin terkait putusannya mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.

Sarpin memutuskan bahwa penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak benar. Sarpin beralasan, diantaranya, Budi Gunawan bukanlah pejabat negara dan penegak hukum sehingga dia tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Koalisi Masyarakat Antikorupsi lalu melaporkan putusan Sarpin ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. KY  lalu membentuk  panel berisi dua komisioner untuk menelisik Sarpin Rizaldi. Panel telah bekerja mulai pekan ini dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk Profesor Arief Sidharta, yang merasa kesaksiannya dipahami Sarpin secara keliru.***