PEKANBARU – Upaya dua kurir narkoba berinisial DE (32) dan LH (33) menyelundupkan 30 kilogram sabu dari Pulau Rupat menuju Palembang berhasil digagalkan tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai.

Keduanya diamankan di kawasan Pelabuhan Roro Dumai setelah mobil Toyota Avanza putih yang mereka gunakan tersangkut di pembatas jalan, Ahad (12/10/2025). Kondisi itu memudahkan aparat menangkap keduanya beserta barang bukti puluhan bungkus sabu siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkoba dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

“Keduanya ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat tentang pengiriman sabu menuju Palembang,” ujar Kombes Putu, Senin (13/10/2025).

Ia menjelaskan, informasi awal yang diterima menyebutkan akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar menuju Sumatera Selatan. Tim kemudian berkoordinasi dengan Lanal Dumai untuk melakukan pemantauan di sekitar pelabuhan.

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan menemukan mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BN 1747 RQ yang dicurigai membawa paket sabu. Saat diminta berhenti, sopir justru mencoba kabur hingga menabrak pembatas jalan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 30 bungkus besar berlogo teh hijau yang berisi sabu. Barang haram itu disembunyikan pelaku di beberapa bagian kendaraan,” jelas Kombes Putu.

Dalam pemeriksaan, pelaku DE mengaku sabu tersebut akan dikirim ke Palembang. Ia dijanjikan upah Rp5 juta per kilogram dan telah menerima uang muka Rp15 juta yang dikirim ke rekening milik LH.

Selain 30 bungkus sabu seberat total 30 kilogram, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza putih dan empat unit telepon genggam berbagai merek yang digunakan untuk komunikasi jaringan.

“Para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemilik dan penerima sabu tersebut,” tegas Kombes Putu. ***