
SIAK – Penurunan transfer dana dari pemerintah pusat menimbulkan tekanan fiskal yang berat bagi sejumlah daerah. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah melakukan efisiensi ketat agar terhindar dari sanksi, termasuk Kabupaten Siak yang kini harus menyesuaikan anggaran belanja pegawai hingga ratusan miliar rupiah demi mempertahankan program prioritas nasional.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, membeberkan bahwa porsi belanja pegawai di wilayahnya saat ini menyentuh angka 36 hingga 38 persen. Angka tersebut melampaui batas maksimal 30 persen yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Untuk memenuhi ketentuan tersebut, dibutuhkan pengurangan anggaran antara Rp500 miliar hingga Rp600 miliar," ungkap Afni, Minggu (5/4/2026).
Demi menyiasati defisit anggaran tanpa mengorbankan nasib pekerja, Pemkab Siak menempuh jalan rasionalisasi. Penyesuaian tambahan penghasilan pegawai (TPP) menjadi salah satu opsi utama yang terpaksa diambil agar beban APBD berkurang dan roda pemerintahan tetap berjalan.
Ia memastikan seluruh pihak harus ikut merasakan dampak pengetatan anggaran tersebut. Namun, kebijakan drastis untuk mengorbankan para pekerja honorer yang telah diangkat menjadi pegawai dipastikan tidak akan terjadi.
"Kebijakan merumahkan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tidak akan diambil," tegasnya.
Langkah penghematan sekaligus disiplin fiskal ini diakui tidak mudah. Namun, kebijakan tersebut wajib dieksekusi guna menyelamatkan ribuan tenaga PPPK dari ancaman pemutusan hubungan kerja sekaligus menjauhkan daerah dari sanksi fiskal.
Sebagai respons jangka panjang menghadapi himpitan keuangan ini, Pemkab Siak menuntut perubahan pola pembangunan di tingkat akar rumput. Penghulu dan Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) dilarang sekadar menghabiskan anggaran untuk hal yang tidak berdampak langsung.
Dana desa kini wajib diarahkan untuk menciptakan perputaran ekonomi baru di masyarakat guna memperkuat kemandirian finansial lokal. Beberapa program yang mulai digalakkan antara lain peternakan ayam petelur, pertanian hortikultura, hingga budidaya sayuran hidroponik yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar saat ini.
Guna menyokong pertumbuhan ekonomi alternatif tersebut, pemerintah daerah juga membuka akses pemanfaatan aset menganggur untuk diolah oleh petani dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Skema penyewaan dirancang lebih fleksibel, mencakup opsi pembayaran sewa setelah panen serta pemberian relaksasi bagi petani yang tertimpa musibah gagal panen.
"Aset daerah harus dimanfaatkan sebagai sarana produksi yang mendukung ekonomi masyarakat, bukan menjadi beban tambahan," pungkasnya. ***