
JAKARTA, GORIAU.COM - Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul, mengaku sedih mendengar rekannya sesama Anggota DPR dari Demokrat Sutan Bhatoegana dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
''Aku mendengarnya sangat sedih,'' kata Ruhut ketika dikonfirmasi, Jumat (14/2/2014). Sebagai Juru Bicara Partai Demokrat, Ruhut berpesan sama semua kader agar jangan main api nanti bisa "Terbakar".
Namun Ruhut percaya "Partai Demokrat Tetap Tidak Pada Korupsi".
''Walaupun badai belum berlalu di Demokrat semua kader-kader kami yang bersih terus berbenah kerja keras dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,'' kata Ruhut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap anggota DPR Sutan Bhatoegana untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Politisi Partai Demokrat itu dicegah KPK untuk penyidikan tersangka mantan Sekjen Kemen ESDM, Waryono Karno.
''KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi atas nama Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto, Gerrhard Marten Rumeser dan Sri Utami," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2014) malam.Pencegahan berlaku sejak hari ini hingga enam bulan ke depan. Menurut Johan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
''Dicegah karena jika sewaktu-waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak sedang bepergian ke luar negeri,'' ujarnya.
Sutan Enggan Berkomentar
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana enggan berkomentar soal pencekalannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Waduh ini pasti tentang pencekalan ya. Kalau itu tanya KPK saja karena saya sudah diminta DPP PD agar tidak memberi komentar tentang kasus yang sedang berjalan di KPK dan Tipikor," kata Sutan di Jakarta, Jumat.
Dia mengaku belum mendapat surat pencekalan sama sekali. Bahkan dirinya mendapat informasi pencekalan dari media.
"Ya kan gak perlu lah surat itu, yang penting kita ikuti saja hukum yang berlaku dan saya hormati itu kalau untuk kebaikan bersama," kata Sutan.
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Imigrasi mencegah Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana bepergian ke luar negeri demi alasan kepentingan penyidikan untuk tersangka Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
"Benar bahwa KPK telah mengirim surat permintaan cegah kepada Imigrasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis malam.
Selain Sutan, KPK juga meminta tiga nama lain untuk dicegah seperti anggota Komisi VII Tri Yulianto, petinggi SKK Migas Gerhard Rumeser, dan Kepala Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Sri Utami.
Menurut Johan, nama-nama itu sengaja dicekal agar yang bersangkutan tidak berada di luar negeri sehingga memudahkan proses pemeriksaan.
"Kenapa dicegah? Karena sewaktu-waktu dipanggil tidak bepergian ke luar negeri. Untuk keperluan penyidikan," katanya.
Pencegahan ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan sejak dimintakan ke pihak Imigrasi.
Sutan telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
Dalam persidangan mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menyebut Sutan menerima uang Tunjangan Hari Raya sebesar 200.000 dolar AS dari Rudi.
Sutan sempat mengatakan tidak pernah mengetahui pembagian THR dan pertemuan pembagian uang, namun di lain pihak, dalam surat dakwaan kepada Rudi tersebutkan mantan Kepala SKK Migas menyerahkan uang THR sebesar 200 ribu dolar AS melalui Tri Julianto. ***