PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini telat bayar. Lewat program '7 Berkah Pajak Daerah' pemerintah membebaskan denda pajak kendaraan.

Pembebasan denda pajak kendaraan itu dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalulintas Polda Riau. Selain itu turut terlibat unsur Jasa Raharja perwakilan Riau.

Wakil Direktur Lalulintas Polda Riau AKBP Donni Eka mengatakan penghapusan atau pembebasan denda pajak berlaku mulai besok, 1 Februari hingga 31 Mei.

"Lewat program 7 Berkah Pajak Daerah di Riau kita lakukan penghapusan dan juga keringanan denda pajak. Program mulai berlaku 1 Februari-31 Mei," kata Donni Eka, Selasa (31/1/2023).

Donni menyebut ada tujuh program yang akan diberlakukan. Lima di antaranya adalah penghapusan atau bebas denda pajak kendaraan bermotor.

"Ada bebas denda pajak ranmor, bebas BBNKB II, bebas denda sampai diskon pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama," kata Donni.

Berikut adalah program 7 Berkah Pajak Daerah yang diberlakukan mulai 1 Februari 2023.

1. Bebas Denda Pajak Ranmor

2. Bebas BBNKB II.

3. Bebas denda BBNKB II

4. Bebas BBNKB Kendaraan hasil lelang

5. Bebas pokok pajak terutang tahun ke- 4, ke - 5 dst

6. Diskon 50 persen pokok pajak ranmor tahun pertama bagi Wajib Pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk. Khusus kendaraan bukan baru pembuatan sebelum tahun 2022

7. Keringanan sanksi administrasi/denda pajak ranmor (kendaraan bermotor)menjadi 2 persen.

Untuk itu pihak kepolisian menghimbau kepada warga agar bisa memanfaatkan penghapusan denda tersebut. ***