PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bergerak proaktif dalam upaya menertibkan kewajiban pajak warganya. Mereka sedang menyiapkan surat panggilan untuk wajib pajak (WP) yang menunggak atau tidak membayarkan pajaknya.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, melalui Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah Hidayat Alfitri, menjelaskan upaya ini pada Jumat (28/7). "Kita masih akan ada melakukan pemeriksaan kembali terhadap wajib pajak restoran yang tidak taat membayar pajak atau yang tidak kooperatif," ungkap Hidayat Alfitri.

Menurut Alfitri, tunggakan pajak dari WP berbeda-beda, dengan rentang waktu menunggak mulai dari 3 hingga 4 bulan. "3 bulan hingga 4 bulan tunggakannya. Bervariasi," ujarnya.

Untuk WP yang menunggak atau tidak taat membayarkan pajaknya, Bapenda Pekanbaru mengambil tindakan tegas dengan memasang spanduk pada objek pajak bersangkutan. "Seperti beberapa hari kemaren, ada dua objek pajak restoran yang dipasang spanduk bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Segera Lakukan Pembayaran Pajak Daerah'," ucapnya.

Bapenda tidak hanya bertujuan menertibkan pajak, tetapi juga memberikan edukasi dan peringatan kepada para WP. "Tujuan kita turun kelapangan, memberikan edukasi dan juga teguran peringatan. Kita tetap mengimbau mereka untuk membayar kekurangan bayar pajaknya," ujar Alfitri.

Sebagai catatan, tim dari Bidang Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Pekanbaru pada Selasa (25/7/2023) pagi telah menempelkan spanduk di objek pajak PR di Jalan Belimbing dan JR yang beralamatkan di Jalan Arifin Ahmad. Ini menjadi bentuk nyata upaya Bapenda dalam mengejar pembayaran pajak daerah yang belum terpenuhi. ***