PEKANBARU – Seorang pria bernama Galang Julian Hardiansyah (22), warga Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, ditangkap polisi setelah menggelapkan satu unit Playbox PlayStation 4 (PS4) milik mahasiswa bernama Fajri Yaned.

Untuk melancarkan aksinya, Galang berpura-pura sebagai perwira polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu). Dengan kedok tersebut, korban percaya dan akhirnya menyewakan PS4 miliknya.

"Kasus ini terungkap setelah korban menyewakan PS4 seri fate 1 tera miliknya kepada pelaku. PS4 tersebut disewa selama 10 hari dengan tarif harian Rp150 ribu," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Selasa (30/9/2025).

Masa sewa usai, korban meminta barangnya kembali. Namun, pelaku tidak menunjukkan itikad baik, bahkan memutus komunikasi dengan memblokir nomor telepon korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta.

Menurut Bery, pengakuan Galang sebagai anggota polisi hanyalah kebohongan. "Itu murni polisi gadungan," tegasnya.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di Hotel Sabrina, Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru. Dari lokasi tersebut, Galang berhasil diamankan bersama barang bukti berupa kotak PS4, kuitansi pembelian milik korban, dan seragam polisi lengkap dengan pangkat Iptu yang dipakainya untuk menipu.

Kini Galang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Ia dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. ***