PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penyandang disabilitas. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memastikan aturan tersebut sudah hampir rampung.

"Perda bagi Penyandang Disabilitas di Kota Pekanbaru akan segera kami sahkan. Sekarang sudah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Agung, Senin (30/9/2025).

Perda ini akan menjadi landasan hukum yang menjamin kesetaraan kesempatan kerja, regulasi pembiayaan, serta fasilitas peningkatan kualitas hidup bagi penyandang disabilitas.

Menurut Agung, masih banyak penyandang disabilitas di Pekanbaru yang berjuang keras mencari nafkah tanpa dukungan yang memadai. "Pemko berkomitmen untuk mendukung agar warga penyandang disabilitas dapat lebih terbuka peluangnya dalam berusaha," jelasnya.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari kalangan penyandang disabilitas. Perwakilan mereka, Marjoni, menyebut kebijakan ini sebagai harapan baru.

"Kami sangat gembira dengan wacana pengesahan Perda Disabilitas ini. Karena sudah banyak kota besar yang mempunyai regulasi ini, sementara Pekanbaru belum. Semoga dengan disahkannya Perda ini, kami dapat kesempatan yang lebih besar untuk menggunakan keterampilan kami," ungkap Marjoni.

Melalui Perda ini, Pemko Pekanbaru berharap penyandang disabilitas tidak hanya memperoleh hak yang setara, tetapi juga ruang yang lebih luas untuk berdaya secara ekonomi dan sosial. ***