
MEDAN, GORIAU.COM - Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sumut mengamankan 13 orang yang sedang pesta narkoba di Karaoke Station, Jalan Kolonel Soegiono/Wajir, Medan, Selasa (8/10) dinihari. Seorang di antaranya adalah Camat Medan Polonia, Dodi Prasetyo.
Selain Dodi, masih ada 2 PNS Pemko Medan yang turut diamankan di tempat hiburan itu, yaitu Hendra S, seorang kasubbag Kecamatan Medan Polonia, dan Ari Dwi Mirza Harahap yang merupakan staf Kelurahan Sukamulya, Medan Polonia. Berdasarkan tes urine yang sudah dilakukan, ketiga PNS ini terbukti menggunakan narkoba.
''Ada 8 laki-laki dan 5 perempuan yang diamankan. Sepuluh terbukti menggunakan amphetamine dan metapetamine, 1 menggunakan THC atau ganja, dan 1 menggunakan campuran amphetamine dan benzo. Sedangkan satu orang lain tidak terbukti menggunakan,'' jelas Kepala BNP Sumut Kombes Rudi Tranggono di kantornya, Jalan Halat, Medan, Selasa (8/10).
Selain Dodi, Hendra dan Ari, petugas juga mengamankan DS, US, CK, AW, DIM, IF, IP, TL, LC, dan NH. IP dan LC merupakan mahasiswi, sisanya berprofesi wirawasta. ''Mereka diamankan dari KTV 5 pada pukul 01.30 WIB,'' jelas Rudi.
Tidak ditemukan barang bukti dalam penangkapan ini. BNP masih mengembangkan kasus ini untuk mencari asal narkotika yang digunakan 12 dari 13 orang yang diamankan. ''Kita masih mencari asal narkoba itu. Jadi ini masih berproses. Kita punya 3 x 24 jam menahan mereka,'' jelas Rudi.
Sejauh ini BNP kemungkinan hanya bisa mengenakan Pasal 127 dan 131 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena memiliki narkotika serta mengetahui tapi tidak melaporkannya.Â
''Akan ada asesmen untuk menentukan peran mereka, sejauh mana keterlibatannya dengan narkoba,'' papar Rudi.
Dia menambahkan ketiga PNS itu akan diserahkan kepada pimpinannya. ''Apakah akan direhabilitasi atau diserahkan kepada kami untuk direhabilitasi,'' jelas Rudi.***