JAKARTA, GORIAU.COM - Anggota DPR Chairun Nisa yang jadi tersangka kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, ternyata adalag bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat. Ia telah resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bendahara MUI sejak hari ini, Selasa (8/10/2013).

Ketua MUI Hamidan mengatakan, penonaktifan Chairun Nisa tersebut dilakukan agar MUI tak lagi disangkutpautkan dengan kasus suap yang kini menjadi berita menghebohkan tersebut.

''Mulai Selasa hari ini, ibu Chairun Nisa resmi dinonaktifkan. Artinya, dia secara de jure bukan lagi bendahara MUI. Ini supaya tak ada lagi berita terkait suap MK yang menyebutkan Chairun Nisa sebagai bendahara MUI," kata Hamidan, Selasa (8/10/2013).

Sebenarnya, lanjut Hamidan, Chairun Nisa sudah sejak lama tak lagi aktif dalam berbagai rapat maupun kegiatan MUI. Sejak tiga tahun ke belakang, persisnya pertengahan 2011, Chairun Nisa tak aktif di MUI.

''Dia sebenarnya sudah tiga tahun terakhir tak lagi aktif. Jadi, surat penonaktifan dia yang kami keluarkan Selasa ini hanya sebagai prosedur keorganisasian saja,'' tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Chairun Nisa tertangkap tangan oleh KPK dan diduga memberikan sejumlah uang kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar ini disebutkan pula menjabat sebagai bendahara MUI.

Chairun Nisa Mengaku Apes

Sementara itu Chairun Nisa, mengaku tidak menerima fee dari jasanya menghubungkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar dengan pengusaha Cornelis Nalau dan calon bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Chairun Nisa mengaku hanya membantu Cornelis dan Hambit.

''Dia tidak menerima apa pun, tidak ada perjanjian apa pun untuk menerima fee apa pun,'' kata pengacara Chairun Nisa, Farid Hasbi, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Chairun Nisa merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait  kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Politikus Partai Golkar ini diduga bersama-sama Akil Mochtar menerima suap dari Cornelis dan Hambit.

KPK pun menetapkan Akil, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Farid, uang Rp 3 miliar yang disita penyidik KPK saat operasi tangkap tangan di rumah Akil beberapa waktu lalu berasal dari Hambit yang dibawa oleh Cornelis.

''Dari HB (Hambit) dibawa ke CN (Cornelis),'' ujarnya.

Uang tersebut, menurut Farid, belum sampai ke tangan Akil. Dia juga mengatakan kalau Chairun Nisa saat itu hanya sedang apes karena tertangkap tangan KPK ketika dia membantu untuk menghubungkan Cornelis dan Hambit dengan Akil. Farid mengungkapkan bahwa kebetulan saja kliennya kenal dengan Akil.

Hubungan Chairun Nisa, lanjutnya, hanya pertemanan biasa. Chairun Nisa mengenal Akil karena hakim konstitusi itu dulunya sama-sama politikus Partai Golkar.

''Iya dia apes, terjebaklah gitu,'' kata Farid.***