PEKANBARU, GORIAU.COM - Pelaku penjambretan disertai pembunuhan terhadap Mulyono (58) di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Riau, terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

'''Tiga orang yang tertangkap sudah ditahan. Mereka dikenakan ke Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,'' ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto.

Menurut Kapolresta, EEP merupakan aktor intelektual kejahatan tersebut. Ia sudah mengintai korban selama beberapa bulan dan memetakan lokasi yang selalu dilalui Mulyono. Sementara dua tersangka lain, MS dan AF, merupakan eksekutor. ''Disamping itu, masih ada satu tersangka lain berinisial YP yang masih diburu. Dia ini juga aktor intelektual bersama EEP,'' jelas Robert di Mapolres Pekanbaru, Jumat (31/10/2014).

Tersangka YP, ungkap Robert, masih memegang Rp 200 juta dari hasil perampokan. Hingga kini, polisi masih memburu pelaku yang berstatus buron, atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu.

''Kita menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 33,35 juta. Kita masih mencari barang bukti jaket korban yang berisi uang tunai ratusan juta itu. Menurut pengakuan tiga tersangka yang sudah ditangkap, YP yang membawanya,'' terang Robert.

Para tersangka melancarkan aksinya pada Senin lalu. Korban yang baru mengambil uang Rp 300 juta dari bank dieksekusi di Jalan Jenderal Sudirman. Korban tewas bersimbah darah di trotoar Jalan Sudirman, dengan kondisi helm terlepas. ***