PEKANBARU – Kekecewaan mendalam dirasakan sejumlah subkontraktor proyek renovasi rumah di bawah naungan PT Sentra Multikarya Infrastruktur (SMI), mitra kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Meski pekerjaan telah rampung sesuai kontrak, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung mereka terima.

Keluhan itu disampaikan langsung oleh salah satu subkontraktor kepada Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Kamis (20/3/2025), dalam pertemuan kedua yang digelar di Balai Adat LAMR. Mereka datang membawa harapan, agar lembaga adat bisa menjadi penengah atas persoalan yang kian berlarut.

“Kami merasa ditipu. Pekerjaan sudah selesai, tagihan sudah diajukan sejak 2 Desember 2024, tapi hingga kini tak ada kejelasan,” keluh Delfira, perwakilan subkontraktor.

Menurut Delfira, invoice yang diajukan telah melalui prosedur resmi, mulai dari PHR Rumbai hingga diteruskan ke keuangan pusat Pertamina di Jakarta. Klaim pencairan semestinya dilakukan dalam 21 hari ke PT SMI di Bandung. Namun, realitanya, tak ada satu pun pembayaran yang mereka terima.

Berulang kali mereka mencoba menghubungi Direktur Utama PT SMI, Philipus Leonard Simatupang, tapi hanya menerima janji-janji yang tak pernah ditepati. Kegelisahan para subkontraktor kian memuncak karena pekerjaan sudah selesai, tetapi hak-hak mereka justru tak kunjung dibayarkan.

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) LAMR, Datuk Aziun Asy'ari, SH MH, yang mewakili Ketua Umum DPH LAMR Provinsi Riau, mengaku telah menerima pengaduan ini dua kali.

“Mereka datang meminta LAMR menjadi penengah, karena PHR turut terlibat dalam proses pelaksanaan pekerjaan, termasuk dalam penandatanganan dokumen,” jelasnya.

LAMR, kata Datuk Aziun, tidak tinggal diam. Ia menyatakan kesiapan lembaga adat untuk menjembatani persoalan ini demi keadilan bagi para subkontraktor.

“LAMR berkomitmen membantu menyelesaikan persoalan ini. Kita ingin agar semua pihak, termasuk PT SMI dan PHR, duduk bersama dan menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan,” ungkapnya.

LAMR juga mendesak agar pembayaran yang tertunda segera dituntaskan, agar tidak menimbulkan dampak lebih luas, terutama bagi para pekerja dan keluarga mereka yang menggantungkan hidup dari proyek tersebut. ***