PEKANBARU - Mal Pelayanan Publik (MPP) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman, saat ini sudah memenuhi 6 aspek yang menjadi fokus utama pelaksanaan evaluasi pelayanan publik yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

Keenam aspek tersebut di antaranya kebijakan pelayanan publik, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, mekanisme konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.

"Secara aspek, ada enam aspek mulai dari informasi umum hingga ke pelaporan kinerja, itu sudah terakomodasi," ungkap Analis Kebijakan Ahli Pratama Kemenpan RB Ayu Isti, usai meninjau pelayanan di MPP DPM-PTSP dan MPP Dinas Dukcapil Kota Pekanbaru, Kamis (26/1/2023)

Namun demikian, kata dia, masih ada yang perlu ditingkatkan di MPP Pekanbaru. "Tapi ini bukan hanya kewenangan MPP Pekanbaru, namun juga masuk kolaborasi di tingkat pusat atau integrasi layanan lintas unit," ucapnya.

"Misalnya BPJS kesehatan, dan Imigrasi, secara sistem masih berjalan masing-masing. Kita lakukan integrasi tingkat pusat sehingga masyarakat yang mengakses layanan sudah satu database dan tidak perlu lagi menyampaikan berkas berulang-ulang," ulas Ayu.

Lebih jauh disampaikannya, kedatangan tim Kemen PAN-RB ke MPP Pekanbaru Pekanbaru merupakan kunjungan lanjutan guna melihat peningkatan pelayanan yang menggunakan sistem teknologi.

"Dari kunjungan kita, kalau MPP Pekanbaru sudah jelas punya komitmen, tidak menyediakan secara fisik tapi dukungan tekhnologinya juga sudah mumpuni," ujarnya.

Nantinya, lanjut Ayu, Kemen PAN-RB akan merumuskan standar pelayanan MPP. Sebab, saat ini masing-masing pelayanan MPP di tiap daerah sangat beragam dan memiliki keunikan tersendiri.

"Untuk itu kita akan coba lakukan penyamaan standar secara nasional. Jadi tiap daerah yang punya MPP memiliki standar yang sama. Kita akan buat pedoman panduan tingkat nasional yang bisa jadi pedoman tingkat daerah," ujarnya.

"Karena selama ini yang menjadi pedoman hanya mencontoh MPP daerah lain. Panduan ini juga dibuat secara umum baik fisik maupun tekhnologi," tutup Ayu. ***