PEKANBARU - Sebagai tindak lanjut dalam upaya penyelesaian tunggakan pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau kembali melaksanakan serangkaian penyitaan serentak. Ini merupakan aksi kedua di tahun 2023, melibatkan tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berupaya menagih kewajiban kepada 14 Wajib Pajak yang memiliki utang pajak.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Eko Budihartono, menginformasikan bahwa dari serangkaian penyitaan tersebut, aset dengan total taksiran nilai Rp3,69 miliar berhasil disita.

"Kami melakukan tindakan penyitaan sebagai bentuk penjaminan atas utang pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutur Eko Budihartono pada Senin (17/7/2023).

Menurut Eko, penyitaan adalah salah satu prosedur penagihan pajak yang diatur dalam Undang-Undang. Proses ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.

Selama pelaksanaan penyitaan serentak periode II, Kanwil DJP Riau telah menyita sejumlah aset berupa 2 unit tanah kosong, 2 unit tanah dan bangunan, 3 unit truk, 2 unit mobil pribadi, 2 unit mobil barang, 1 unit ambulance, dan 9 saldo rekening. KPP yang turut serta dalam aksi ini meliputi KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.

Apabila utang pajak dan biaya penagihan tidak dilunasi dalam waktu 14 hari sejak dilaksanakan penyitaan, DJP berhak menjual aset yang disita. "Untuk barang bergerak, penjualan akan dilakukan melalui lelang oleh KPKNL dan untuk aset sita berupa rekening, pemindahbukuan akan dilakukan," tambah Eko.

DJP Riau berupaya secara maksimal dalam penghimpunan penerimaan negara dan berusaha secara persuasif kepada Wajib Pajak sebelum melakukan penagihan aktif. Kegiatan ini juga bertujuan mendidik masyarakat tentang kewajiban pembayaran pajak dan hak DJP dalam proses penyitaan.

"Peningkatan kepatuhan Wajib Pajak tentu akan berdampak positif terhadap penerimaan negara, yang selanjutnya dapat digunakan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat," pungkas Eko. ***