PEKANBARU - Dalam mendorong kepatuhan pajak di Kota Pekanbaru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengimbau wajib pajak (WP) restoran untuk berperan aktif dalam penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak mereka dengan menggunakan sistem self-assessment.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, menyoroti adanya beberapa WP restoran yang melaporkan pembayaran pajak dalam skala yang lebih kecil atau bahkan menunggak pembayaran pajaknya.

"Dalam sistem self-assessment, kejujuran wajib pajak sangat penting. Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata ada WP yang kurang bayar dan bahkan tidak membayar pajak sama sekali," beber Alek Sabtu (29/7/2023).

Dalam konteks ini, WP diharapkan taat membayar pajak, karena pembayaran tersebut merupakan uang masyarakat atau pengunjung restoran yang dititipkan kepada WP. Menurut Kurniawan, restoran yang tidak patuh dalam membayar pajaknya berpotensi menghadapi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

"Namun kita tetap lakukan upaya persuasif dan edukasi. Tapi kalau tidak diindahkan juga, bisa kita lakukan tindakan tegas, salah satunya nanti rekomendasi kita ke perizinan (DPMPTSP) untuk dibekukan sementara izin mereka. Pajak ini ada undang-undang yang mengaturnya. Oleh sebab itu, kita minta kepada wajib pajak taat aturan," tegas Alek.

Kurniawan mengingatkan bahwa kepatuhan membayar pajak memiliki dampak langsung terhadap pembangunan kota Pekanbaru. Pendapatan dari pajak diteruskan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur kota, sehingga masyarakat secara langsung akan menerima manfaatnya.

"Pajak ini nantinya juga akan kembali kepada masyarakat. Pajak ini manfaatkan untuk membangun kota Pekanbaru lebih baik kedepannya. Untuk itu kita ingatkan kembali, jujur dan taatlah dalam membayar pajaknya," pungkas Alek. ***