
PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sedang diberlakukan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kebijakan ini berlaku hingga 31 Agustus 2025 dan memberikan keringanan bagi warga yang masih memiliki tunggakan PBB. Melalui program ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan penghapusan denda pajak ini. Karena dendanya sudah dihapuskan,” ujar Agung Nugroho, Senin (25/8/2025).
Ia menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan berkontribusi langsung pada pembangunan Kota Pekanbaru sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Maka pergunakanlah kesempatan ini dengan baik. Tidak perlu membayar lebih karena tidak ada denda,” tambahnya.
Selain penghapusan denda, Pemko Pekanbaru juga memberikan stimulus lain, seperti pembebasan PBB bagi wajib pajak dengan nilai di bawah Rp100 ribu serta keringanan untuk kategori pensiunan.
“Stimulus ini bentuk perhatian pemerintah agar masyarakat tidak terbebani. Ke depan, kami juga sedang mengusulkan tambahan kebijakan keringanan lainnya,” jelas Agung.
Melalui program ini, Pemko berharap masyarakat semakin tertib membayar pajak sehingga pembangunan kota dapat berjalan lebih optimal. ***