PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru kini telah mempermudah proses pembayaran pajak melalui layanan perbankan dan aplikasi mobile yang telah bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru. Ini menjadi bagian dari upaya untuk mempermudah warga dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mereka.

Bapenda Pekanbaru telah menjalin kerja sama dengan sejumlah entitas perbankan dan e-commerce termasuk BRK Syariah, BNI, BJB, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, GoPay, BliBli, dan LinkAja. Sekretaris Bapenda Pekanbaru, Ade Rinaldi, pada Senin (17/7) mengingatkan warga tentang pentingnya melunasi kewajiban PBB tahun ini untuk terhindar dari sanksi.

Menurut regulasi yang ada, pembayaran PBB di Kota Pekanbaru jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. Jika melewati batas waktu tersebut, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya. Oleh karena itu, Ade meminta warga untuk memanfaatkan pembayaran non tunai dan melunasi pajaknya sebelum jatuh tempo.

Selain itu, Wali Kota Pekanbaru telah mengambil langkah lebih jauh dengan memberikan stimulus berupa penghapusan denda pajak daerah bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Program ini diluncurkan dalam rangka menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-239 tahun 2023, dengan tujuan meringankan beban pajak masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Ade berharap program ini dapat mengatur kembali pembayaran pajak daerah dan mengapresiasi upaya tim Bapenda yang telah memperluas layanan pajak daerah. Ia meminta agar layanan ini tetap konsisten sampai tanggal jatuh tempo PBB pada 31 Agustus 2023. ***