PERHELATAN Pilgubri 2013, sudah di depan mata. Tanggal 4 September 2013 mendatang, seluruh rakyat Riau akan menetapkan pilihan untuk pemimpin Riau lima tahun mendatang. 

Kualitas kepemimpinan akan dillahirkan dari proses pemilihan yang benar, jauh dari pelanggaran dan dusta. Karenanya, tahapan dan mekanisme yang harus dilalui harusnya terselenggara dengan benar, disamping perlunya pengawasan dan ketaatan terhadap aturan yang berlaku.

Dari sebagian proses Pilgubri 2013, salah satu yang menjadi tanda tanya adalah netralitas pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Meski jumlahnya hanya beberapa persen dari jumlah pemilih dan penduduk Riau, namun keikutsertaan PNS dalam proses Pilgubri bisa merusak sistem yang ada mengingat peran dan kedudukannya dalam masyarakat dan komunitasnya.

Karena itu, Gubernur Riau seharusnya mengambil kebijakan sebagai sikap resmi Pemerintah Provinsi Riau agar semua pihak tanpa terkecuali, aparatur Pemerintah Provinsi Riau maupun Pemerintah Kabupaten/Kota tetap komit menjadikan Pilgubri 2013 benar-benar aman, sejuk, dan kondusif serta penyelenggarannya berkualitas dan bebas dari segala indikasi penyimpangan.

Himbauan ini juga harusnya dipertegas dalam bentuk tertulis atau melaui media seperti radio misalnya pada event talkshow interaktif dan sejenisnya. Sikap seperti inilah yang belum pernah dilakukan Pemerintah Provinsi Riau maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Riau. Padahal Pilgubri 2013 sudah hampir dekat.

Seluruh rakyat Riau bisa jadi masih menunggu sikap pemimpin di Riau agar memerintahkan para PNS di jajaran Provinsi Riau bersikap netral sebagai komitmen seluruh aparatur pemerintah secara utuh dan tulus, tanpa ragu-ragu untuk mengimplementasikan regulasi tentang netralitas aparatur pemerintah dalam perhelatan Pilgubri kali ini.

Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 4 angka 15 menyebutkan ''Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dengan cara: a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah, b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, c. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Selain larangan, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 juga memberikan sanksi bagi PNS yang masih mau melanggar dengan ikut kampanye atau memberikan dan mengarahkan dukungan kepada salah satu kandidat. Sanksi yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dapat berupa hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat.

Sikap Kepala daerah tersebut sekaligus juga merupakan jawaban atas kekhawatiran berbagai elemen masyarakat terhadap keberpihakan aparatur bagi kandidat tertentu. Tapi sayangnya, sampai hari ini belum ada yang bersikap sehingga memunculkan kekhawatiran kita bahwa para pemimpin kita di daerah Riau menjadi tidak netral dan cenderung terlibat dukung-mendukung pasasangan calon gubri.

Kekhawatiran kita sebenarnya merupakan fenomena yang umum terjadi hampir pada setiap perhelatan pemilu (legislatif, pilpres/wapres, gub/wagub, bupati/wabup, walikota/wawako), mengingat potensi aparatur sebagai ''mesin politik'' sangat seksi dan menjanjikan, baik bagi pasangan kandidat maupun masa depan karir bagi aparatur bersangkutan.

Karenanya, semua elemen masyarakat seharusnya juga melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap oknum-oknum aparatur pemerintah yang melakukan penyimpangan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sangat disesalkan jika tindakan segelintir oknum aparatur kemudian menjadi stigma negatif bagi netralitas seluruh aparatur pemerintah dalam Pilgubri 2013, karena perilaku tersebut akan menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Mengingat sebagai salah satu organ negara, pegawai negeri sipil (PNS) merupakan aparatur yang dituntut memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata, karenanya, demi memenuhi profesionalismenya, PNS harus independen dalam menunaikan tugas pokoknya sebagai pelayan masyarakat.

Seluruh aparatur mesti menempatkan diri di atas semua golongan, tidak membeda-bedakan kelompok, organisasi, agama atau aliran politik yang terdapat dalam masyarakat agar Pilgubri 2013 yang benar-benar aman, sejuk, dan kondusif serta penyelenggarannya berkualitas dan bebas dari segala indikasi penyimpangan. *** 

* Penulis adalah Direktur Kaukus Global Transparansi (Kagotra\) Riau