
SELASA, 8 Januari lalu, segenap pihak Kementerian Lingkungan was-was menanti kabar dari dari Pengadilan Negeri Meulaboh Aceh. Wajar, apa yang dinanti-nantikan punya nilai lebih. Bukan soal marwah kelembagaan kementerian dan pemerintah, namun untuk kepentingan lebih luas lagi, kepentingan masyarakat.
Apa yang dinantikan tersebut adalah sidang putusan gugatan Kementerian Lingkungan atas PT. Kallista Alam, yang penyelenggaraannya sudah dua kali ditunda. Setelah menunggu dan memantau perkembangan informasi via telepon, kabar yang dinanti-nanti datang dua jam jelang tengah malam. Kabar didapat dari seorang aktivis lingkungan yang menghadiri sidang yang lewat pesan pendek mengirim pesan, ''Selamat, KLH menang''. Pihak kementerian lingkungan pun menelpon seorang jaksa untuk memastikan. Dan kabar itu positif.
Keterangan lebih lengkap, majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh membuat putusan mengejutkan: menyatakan PT. Kallista Alam melanggar hukum. ''Dosa'' mereka membakar lahan gambut di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Hakim menghukum perusahaan perkebunan sawit itu membayar ganti rugi Rp 114 miliar juga termasuk biaya pemulihan lingkungan Rp 251 miliar.
Pemicu
Itulah sekelumit gambaran situasi yang sebagian besar dikutip dari Majalah Tempo edisi 26 Januari 2014. Laporan berjudul ''Menang Perdana di Meulaboh'' memang punya kesan spesial. Ini tercatat gugatan perdata pertama yang dimenangi Kementerian Lingkungan dalam kasus Karhutla. Dalam daftar Kementerian Lingkungan, ada tumpukan berkas dugaan perkara serupa yang mengantri. Tujuh diantaranya perusahaan yang bermastautin di Riau. Kemenangan inipun menginspirasi di tempat lain.
Dalam konteks kekinian, berita itu terasa lebih spesial lagi. Di tengah musibah asap yang menyelimuti Provinsi Riau, dan kerap memicu ketegangan dengan beberapa provinsi bahkan negara tetangga. Lebih lanjut, sudah rahasia umum asap yang menyelimuti bukan disebabkan alam. Sebagaimana pepatah berujar, ada asap ada api. Ada api pasti ada yang memicunya. Dan, telah menjadi rahasia umum, pemicu itu kuat dugaan faktor kesengajaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan situasi musim kemarau.
Efek bagi masyarakat, sudah barang tentu bila saban datangnya asap yang mulai dianggap bagian tak terpisahkan saat musim kering datang ini buat kita geram. Namun, sebelum menapaki ke masalah intinya, terlebih dahulu anggapan tadi patut dikhawatirkan. Jangan-jangan asap sudah dipersepsikan sebuah musibah lazimnya musibah lainnya yang bersumber dari alam. Sehingga ada sikap mewajarkan ketidakberdayaan mengantisipasinya.
Efek Jera
Maka memukul akar masalah adalah kunci menyikapi persoalan asap. Membuat jera pelaku Karhutla harus jadi proyeksi utama. Karena, apapun alasannya, kepentingan masyarakat luas harus dikedepankan. Mekanisme membakar untuk membuka lahan bisa menjadi perkara serius bila akibat yang ditimbulkannya merenggut hak dasar masyarakat atas kehidupannya.
Menempuh jalur hukum sebagai cara memberi efek jera diyakini akan efektif. Namun untuk ke sana, dibutuhkan lebih dari sekedar itikad dan tekad. Kerjasama antar lini yang melibatkan pihak pemerintah, dan aparat berwenang dan masyarakat sebagai garda terdepan dinilai esensial. Bercermin pada kemenangan gugatan di atas, sinergitas adalah kuncinya.
Tampak dari proses gugatan itu berjalan. Berawal dari laporan dari masyarakat yang merasa resah dan sejumlah lembaga pemerhati lingkungan kepada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) awal 2012, bahwa terjadi pembakaran ribuan hektar lahan gambut di kawasan Ekosistem Leuser, Rawa Tripa.
Laporan itupun direspon oleh UKP4, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Reserse Kriminal Polri dan Kejaksaan Agung. Yang kemudian menindaklanjutinya dengan menerjunkan tim gabungan ke lapangan. Sekembali ke Jakarta, sejumlah catatan dan sampel yang ada di wilayah pembakaran pun dibawa untuk kemudian diperiksa di laboratorium sebagai bekal dan barang bukti.
Upaya yang sama juga bisa ditempuh merespon Karhutla di Riau. Sinergitas yang ditunjukkan masyarakat sejauh ini terbukti sangat membantu dalam mengurangi hotspot. Laporan pembakaran lahan masuk ke pihak berwenang pun cukup mendapat respon. Terutama pembakaran yang terjadi di lahan masyarakat.
Tapi, ada pula pekerjaan lain yang lebih besar dan menuntut keberanian besar pula. Mengutip situs berita Antara Rabu (12/2), mengacu informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau dan Polda Riau, kebakaran paling hebat bukan terjadi di lahan masyarakat, tapi di lahan luas. Banyak diantaranya dimiliki perusahaan. Menurut Kepala BPBD Riau Said Saqlul Amri, luas area kebakaran ditaksir masih akan bertambah karena belum semua laporan masuk ke BPBD.
Terkait tugas pihak terkait, kita sangat mengapresiasi, khususnya dalam hal pemadaman api. Namun ini hanya membuat kewalahan. Perlu langkah pencegahan agar kejadian ini tidak menjadi siklus tahunan. Dengan modal berharga dukungan masyarakat, langkah hukum dipandang realistis. Bercermin kemenangan gugatan Pengadilan Negeri Meulaboh, upaya serupa terbuka untuk ditempuh.
Dengan memandang peran masyarakat sebagai garda depan langkah ini semakin mudah. Mengampanyekan sikap ''permusuhan bersama'' terhadap pembakar lahan dengan dengan jalan melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Terutama bagi masyarakat yang berada dekat dengan lokasi terjadinya pembakaran lahan, yang lansung kena dampak (gangguan kesehatan dan aktivitas).
Langkah ini jauh lebih baik mengekspresikan kegeraman kita atas pihak yang dengan sengaja merugikan kepentingan masyarakat luas. Sekaligus wujud kesungguhan bahwa kita tidak mentolerir apa yang telah mereka lakukan. ***
Ir. H. Mansyur HS, MM, anggota DPRD Provinsi Riau.