
BENAR-BENAR telah kehabisan kata-kata. Itulah ekspresi dalam diri ketika menyaksikan kondisi yang ada. Pemandangan yang sangat menyedihkan. Dimana kehidupan kita masyarakat provinsi ini direnggut oleh ketamakan pihak yang tak bermoral, namun terkesan sedikit celah menuntut pertanggungjawaban mereka.
Akibat kabut asap, masyarakat terpaksa mengurangi aktivitas di luar ruangan; sekolah diliburkan; Adapula dampak ekonomi belum lagi bicara jangka panjang yang dikhawatirkan menggangu dimensi sosial. Semisal stres dan gangguan kesehatan. Meski begitu, di sudut lain harapan agar dalang utama yang melakukan ini semua dapat diseret dan dimintai pertanggunjawaban serta dihukum seberat-beratnya, belum juga menampakkan hasil memuaskan.
Belum lagi bicara para relawan dan badan pemerintah daerah berjuang bahkan tak sedikit menggadaikan nyawa guna memadamkan api; orang berduyun-duyun ke lapangan menggelar shalat istisqa bertaubat mengakui kesalahan, yang bila dikaitkan kabut asap yang muncul jelas bukan karena masyarakat itu, memohon kelak diturunkan hujan. Namun pemandangan ini justru belum menggungah para penegak hukum.
Adalah kabar beberapa pekan lalu dari gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mendasari. Dalam persidangan yang semula dijadwalkan18 Februari 2014 tapi kemudian diundur ketanggal 3 Maret 2014 itu, hakim yangmemimpin persidangan memutuskan menolak seluruh gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap sebuah perusahaan pengolahan kayu atas sangkaan perusakan hutan.
Upaya yang ditempuh guna memberi bukti pun tak kenal lelah. Selain pembuktian secaraindoor, upaya untuk melihat bukti secaraoutdoor rupanya masih menemui jalan buntu. Permohonan Kementerian Lingkungan Hidup supaya hakim dapat menggelar sidang di lapangan, seperti yang pernah ditempuh Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh saat membuktikan pembakaran lahan gambut di Rawa Tripa Aceh ditolak oleh sang hakim.
Sekilas tentang kasus Aceh, pada 8 Januari 2014, Majelis hakim Pengadilan NegeriMeulaboh memutuskan sebuah perusahaan perkebunan dan pemanfaat hasil hutan melanggar hukum. Dosa mereka membakar lahan gambut di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Hakim pun menghukum perusahaan perkebunan sawit itu membayar ganti rugi Rp 114 milyar. Perusahaan itu juga dihukum membayar biaya pemulihan lingkungan Rp 251 milyar. Gugatan tersebut perdata pertama yang dimenangi Kementerian Lingkungan dalam kasus Karhutla.
Kembali ke gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dalam persidangan di Riau di atas, jelas punya urgensi luar biasa. Meski pokok perkara bukan dalam kaitan pembakaran lahan. Tetapi melihat dampak kerusakan alam dan laju kerusakan lahan setakad ini yang sudah merambah wilayah-wilayah yang seharusnya tidak boleh diganggu gugat (terutama kawasan hutan tropis yang kini dari 9 juta hektar tinggal 3 juta hektar saja), punya esensi yang sama.
Hukuman yang bisa meminimalisir terulangnya peristiwa sama ke depan sangat menetukan. Karena, akan memberi kejelasan jalan untuk mengakhiri eksploitasi alam semena-mena di bumi lancang kuning ini. Dan tentunya yang paling mengena, mengakhiri kabut asap yang telah mengambil tempat rutin dalam kalender musibah tahunan.
Jiwa Besi
Asa terhadap hukum sebagai panglima dalam mengurai kasus perusakan alam di bumi lancang kuning pernah membuncah. Paling berkesan tatkala melihat sepak terjang Kepolisian Daerah (Polda) Riau saat dipimpin Brigadir Jenderal Sutjiptadi. Yang mana sepanjang tahun 2007 kita menyaksikan betul bagaimana Polda Riau pernah jadi momok bagi banyak perusahaan kayu di Riau, karena aksi perburuan yang menangkapi truk berisi jutaan kayu gelondongan.
Namun, itu tak berlansung lama. Seiring dengan semakin dalamnya Kepala Polda Riau itu menelisik, temuan pun mulai mengarah ke persoalan dugaan korupsi perizinan perambahan hutan. Desas-desus pun muncul saat itu, utak-atik perizinan membuat sang Kapolda berujung pada pergantian jabatan. Belakangan hasil aksi lapangan dan temuannya malah terbukti. Di tangan KPK, sejumlah temuan jadi dasar untuk memenjarakan sejumlah pejabat penting di provinsi ini.
Boleh di bilang, saat ini jalan keluar seperti ini pulalah yang sangat dinantikan bila kita ingin keluar dari kabut asap akibat para perusak alam di bumi lancang kuning ini. Sosok yang berjiwa besi dan tidak kenal kompromi dengan orang-orang yang merusak negerinya, dan berhati sutra dengan menunjukkan keberpihakan nyata terhadap mereka yang nyata-nyata menjaga kelestarian alamnya. Walau untuk itu jabatan dipertaruhkan.
Dalam konteks kepemimpinan daerah, kitabukan tak mungkin bisa kembali bernostalgia dengan sosok yang dimaksud. Terutama dari sisi pemegang kebijakan, kembali ke level pucuk pimpinan baik itu Kabupaten dan terutama provinsi. Setiap Kepala Daerah punya kesempatan untuk melakukan capaian terbaik ini dalam masa jabatan mereka. Tak pernah ada kata terlambat untuk melakukan kebaikan. Masyarakat pasti akan selalu ada di sisi mereka memberi dukungan penuh. ***
Ir. H. Mansyur HS, MM adalah anggota DPRD Provinsi Riau.