PEKANBARU - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Rokan Hilir, Rasinem Br Tarigan (56) membuat laporan ke Propam Polda Riau terkait penanganan perkara di Polres Rokan Hilir. Dalam laporannya, Rasinem menganggap janggal adanya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik tanpa pernah melakukan pemeriksaan dirinya sebagai saksi.

Rasinem juga merasa surat panggilan yang diterimanya bernomor janggal karena dirinya belum pernah dipanggil sebagai saksi ataupun diundang untuk gelar perkara.

Kepada media, Kuasa Hukum Rasinem, Syahidila Yuri, Kamis (16/2/2023) berharap agar pengaduan yang dibuat kliennya segera ditindaklanjuti. Kabid Propam Polda Riau membenarkan adanya surat pengaduan dari Rasinem dan menjanjikan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Syahidila juga menegaskan bahwa Rasinem telah merasa dirugikan dengan adanya penetapan tersangka tersebut. Ia juga berharap agar proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan dengan adil dan benar.

"Kita berharap semoga proses hukum ini berjalan adil dan benar, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Kita juga berharap agar pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan yang jelas terkait penetapan tersangka ini," ujar Syahidila.

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan Widjanarko membenarkan adanya surat pengaduan yang disampaikan oleh Rasinem. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Dalam hal ini, kami dari Propam Polda Riau siap menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Kami akan melakukan penyelidikan terkait hal ini, sehingga dapat terungkap dengan jelas terkait dugaan ketidakberesan dalam penyidikan kasus ini," kata Johanes.

Kejadian ini pun menarik perhatian masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir. Berbagai reaksi bermunculan, terutama dari mereka yang mengenal Rasinem dan menilai bahwa ia bukanlah sosok yang patut disangkakan dalam perkara ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara yang menjerat Rasinem bermula dari laporan seorang pria berinisial PS. Namun, Rasinem merasa tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan oleh PS.

Pihak kepolisian sendiri masih melakukan penyelidikan terkait dugaan ketidakberesan dalam penyidikan kasus ini. Semoga proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan dengan adil dan benar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. (kl1)