PEKANBARU – Advokat asal Pekanbaru, Syahrul, melaporkan sebuah akun TikTok ke Polda Riau karena diduga mencemarkan nama baik dan menyebarkan informasi bohong mengenai status keanggotaannya dalam organisasi advokat serta profesinya sebagai pengacara. Laporan disampaikan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (19/8/2025).

Syahrul mengatakan, akun TikTok bernama @mataxpost.com menuding dirinya telah dipecat dari Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia (APSI) dan menyebarkan informasi bahwa ia tidak lagi aktif sebagai pengacara.

"Saya pastikan tuduhan itu fitnah. Saya masih aktif sebagai pengacara dan anggota Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi)," tegasnya.

Menurut Syahrul, unggahan tersebut mencantumkan foto dan identitas lengkap dirinya tanpa konfirmasi terlebih dahulu, serta menyebarkan informasi palsu yang menyebut dirinya menerima uang Rp50 juta.

"Kalau memang saya benar dipecat, tentu mekanismenya jelas, ada surat teguran atau pemberitahuan resmi. Faktanya, sampai hari ini saya masih aktif bersidang dan KTA saya masih berlaku," ujarnya.

Ia juga menanggapi tuduhan soal uang tersebut dengan tegas. "Kalau memang ada bukti saya menerima uang itu, seharusnya langsung dilaporkan ke polisi, bukan malah membuat fitnah di media sosial," tambahnya.

Syahrul menyatakan bahwa selain laporan ke Subdit Siber, dirinya juga akan membuat laporan tambahan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu.

Ketua DPC Persadi Pekanbaru, Hendry Gunawan SH MH, yang mendampingi Syahrul dalam pelaporan tersebut, membenarkan bahwa Syahrul adalah anggota aktif di bawah naungan Persadi.

"Konten di TikTok itu jelas menjatuhkan martabat profesi advokat. Saya tegaskan, Syahrul adalah advokat aktif di bawah naungan Persadi, dan tuduhan yang menyebut dia dipecat adalah keliru," ungkap Hendry.

Ia menambahkan bahwa setiap permasalahan etik dalam profesi advokat harus ditangani melalui mekanisme organisasi, bukan melalui media sosial.

"Kalau ada masalah kode etik, tentu mekanismenya jelas dan diproses di organisasi yang sah. Bukan dengan cara menyebarkan fitnah di media sosial," tegasnya.

Syahrul berharap laporan yang diajukannya diproses secara serius oleh kepolisian. "Saya tidak terima nama baik saya dirusak. Ini bukan hanya soal pribadi, tetapi juga soal kehormatan profesi advokat," pungkasnya. ***