PEKANBARU – Sebanyak 429 personel Kepolisian Daerah (Polda) Riau tercatat terlibat penyalahgunaan narkoba dalam lima tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, 29 anggota telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi anggotanya yang terbukti positif menggunakan narkoba. Ia bahkan mengeluarkan kebijakan tegas: jika ada anggota yang terdeteksi positif saat tes urine, akan langsung diusulkan untuk dipecat.

“Ketika saya masuk, saya melihat data begitu banyak personel Polda Riau terlibat narkoba. Ada 429 anggota dalam lima tahun terakhir, 29 di antaranya sudah dipecat,” ujar Herry, Sabtu (22/3/2025).

Ia telah menginstruksikan Kabid Propam untuk bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan, terutama terkait penyalahgunaan narkoba.

“Kalau ada anggota yang positif saat razia, langsung usulkan PTDH. Tidak ada kompromi,” tegasnya.

Menurut Herry, institusi kepolisian harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, bukan malah terlibat sebagai pelaku. Ia menilai keterlibatan aparat justru akan merusak kepercayaan publik terhadap Polri.

“Polisi itu harus jadi contoh. Kalau ada yang mencoreng nama baik institusi, ya harus disingkirkan. Ini soal profesionalisme dan tanggung jawab moral,” jelas jenderal bintang dua jebolan Akpol 1996 itu.

Lebih dari sekadar penegakan disiplin, Herry menyebut langkah ini sebagai bagian dari penyelamatan institusi sekaligus generasi bangsa.

“Narkoba itu musuh bersama. Jangan sampai polisi justru jadi bagian dari masalah. Pegang teguh sumpah dan etika profesi,” pesannya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi deklarasi perang terhadap narkoba di tubuh Polri, khususnya di Riau. Irjen Herry menegaskan akan terus membersihkan jajaran kepolisian dari oknum yang merusak citra dan kepercayaan masyarakat. ***