JAKARTA – Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Pidana Tambahan dan Uang Pengganti Selain pidana penjara, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda miliknya akan dirampas dan dilelang. Apabila jumlahnya tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan akan diberlakukan.
Hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar atau pemaaf dalam kasus ini. Perbuatan Harvey dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Pertimbangan Hakim
Hal yang memberatkan hukuman Harvey adalah besarnya kerugian negara akibat perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah ia belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus ini, Harvey sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin melakukan kerja sama dengan PT Timah yang dinilai merugikan negara. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Jaksa menyebut perbuatan Harvey menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 300 triliun. Harta bendanya dapat disita dan dilelang jika tidak membayar uang pengganti, serta diganti hukuman kurungan jika masih kurang. ***


