
JAKARTA – Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Dalam sidang pada Senin (23/12/2024), Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun.
Hakim menyatakan, jika Suparta tidak membayar uang pengganti, hartanya akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa penjara selama 6 tahun akan diberlakukan. Selain itu, ia juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain Suparta, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT pada 2017, juga divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Berbeda dengan Suparta, Reza tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.
Reza dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Tuntutan Lebih Tinggi
Sebelumnya, jaksa menuntut Suparta dengan 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 8 tahun kurungan. Suparta juga dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Reza dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, tanpa kewajiban uang pengganti. Jaksa menyakini keduanya bersalah dalam pengelolaan timah yang melibatkan PT RBT sebagai smelter swasta, di mana Harvey Moeis turut mewakili perusahaan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya kerugian negara dan keterlibatan sejumlah pihak dalam tata niaga komoditas timah yang tidak transparan. ***