
PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru sudah menyampaikan usulan nama calon Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru sesuai dengan permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam usulannya, DPRD hanya mengusulkan satu nama yakni Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali.
Penunjukan tersebut menimbulkan tanda tanya karena nama Muflihun, penjabat Walikota saat ini, yang sesuai surat Kemendagri tetap boleh diusulkan, namun justru tidak dimasukkan sebagai rekomendasi DPRD Pekanbaru.
Pengusulan tunggal yang dilakukan DPRD Pekanbaru itu seperti mengulang kesuksesan pengusulan nama tunggal dari DPRD Riau untuk penjabat gubernur Riau, SF Hariyanto, beberapa waktu lalu.
Meski begitu, tidak adanya nama Muflihun sebagai calon yang direkomendasikan menimbulkan tanda tanya karena bisa saja DPRD Pekanbaru menganggap Muflihun gagal sebagai Penjabat Walikota Pekanbaru atau ada kepentingan lainnya.
Terkait pengusulan nama tunggal untuk Pj Walikota Pekanbaru itu, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal mengakui bahwa DPRD Pekanbaru sudah sepakat mengusulkan satu nama yakni Hambali.
Dan sesuai prosedur, pengusulan itu harus dilakukan hingga 1 April 2024.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengubah syarat bagi daerah yang akan mengusulkan kandidat Penjabat Bupati dan Walikota.
Pada tanggal 25 Maret 2024, DPRD Kota Pekanbaru sudah menerima surat dari Kemendagri yang isinya sudah sesuai regulasi UUD. Namun di tanggal 28 Maret 2024 ada surat dari Kemendagri lagi yang bertuliskan bisa mengusulkan nama yang sama walau sudah dua kali menjabat.
Perubahan tersebut diungkapkan melalui surat yang beredar dengan nomor 100.2.2.6/1557/SJ, dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Sekretaris Jenderal Suhajar Diantoro pada tanggal 28 Maret 2024. Surat ini ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
Isi surat tersebut menegaskan bahwa pengusulan nama calon Penjabat Bupati/Walikota berakhir pada bulan Mei tahun 2024.
Surat tersebut menyebutkan bahwa bagi daerah yang Penjabat Bupati/Wali Kota sudah menjabat selama 2 tahun, dapat mengusulkan dengan orang yang sama atau berbeda. ***