PEKANBARU – Sebanyak 20 perusahaan di Riau dilaporkan oleh pekerjanya karena menunggak kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1447 H. Laporan yang masuk hingga Senin (16/3/2026) ini langsung ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) guna memastikan hak karyawan segera dibayarkan mengingat batas waktu pencairan telah lewat sejak 13 Maret lalu.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, memaparkan pengaduan tersebut dihimpun lewat dua jalur layanan. Sebanyak 14 aduan masuk secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id, sedangkan enam lainnya dilaporkan langsung oleh pekerja secara manual ke Posko THR di Jalan Sarwo Edhi, Pekanbaru.

Dari total laporan online tersebut, tiga kasus telah berujung damai melalui proses mediasi dan dibayarkan haknya. Sementara sisa aduan lainnya masih dalam tahap pemeriksaan serta klarifikasi intensif.

"Saat ini total ada 17 pengaduan yang masih dalam proses penanganan intensif terhadap pihak perusahaan, sementara 3 kasus sudah klir dan hak pekerjanya telah dibayarkan," tegasnya.

Sebaran perusahaan yang diadukan pekerjanya didominasi di wilayah Kota Pekanbaru dengan jumlah 12 entitas bisnis. Menyusul di belakangnya adalah Kabupaten Indragiri Hilir dan Kota Dumai yang masing-masing mencatatkan tiga perusahaan, serta satu laporan masing-masing dari Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kampar, urainya.

"Kami terus mengawal setiap laporan agar seluruh aduan mendapat kepastian hukum," tambahnya.

Fokus pengawasan diarahkan pada entitas bisnis yang terindikasi kuat menunda waktu pembayaran atau mengurangi besaran nominal THR secara sepihak. Lantaran batas akhir jatuh tempo pembayaran telah terlewati, seluruh perusahaan terlapor saat ini otomatis berstatus melanggar aturan ketenagakerjaan.

Tim pengawas kini terjun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi perusahaan penunggak tersebut. Entitas yang terbukti sengaja menahan hak karyawan akan menerima nota pemeriksaan hingga sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Untuk terus mengawal hak pekerja di wilayah ini, layanan aduan tetap disiagakan bagi karyawan yang belum menerima THR, termasuk melalui saluran hotline di nomor 0813-7888-8045. ***