
PEKANBARU – Momen bahagia dua anak yatim menyambut datangnya Idul Fitri berubah seketika menjadi trauma yang mendalam. Alim (10) dan Rama (8) harus kehilangan uang santunan senilai Rp1,5 juta dari Masjid Al-Ikhlas yang sedianya akan digunakan untuk membeli baju Lebaran dan kebutuhan sehari-hari bersama sang ibu.
Petaka memilukan itu bermula saat kedua bersaudara tersebut berjalan kaki pulang ke rumah di sekitar Jalan Pandu, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru Senin (16/3/2026). Berdasarkan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian, seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam tiba-tiba mendekati kedua bocah tersebut.
Pelaku yang belakangan diketahui berinisial MT (23) itu awalnya sempat berpura-pura mengajak korban mengobrol. Memanfaatkan kelengahan anak-anak tersebut, pemuda pengangguran ini langsung merampas amplop putih dari genggaman Alim dan memacu kendaraannya melarikan diri. Kedua korban hanya bisa terdiam dan menangis meratapi hilangnya uang yang sangat mereka butuhkan.
Sang ibu, Juminten, yang mendapati anak-anaknya pulang berurai air mata langsung melaporkan insiden kejahatan jalanan tersebut ke pihak berwajib. Berbekal rekaman video yang sempat viral di media sosial serta keterangan saksi, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru langsung bergerak menyusuri jejak pelaku.
Upaya penyelidikan intensif selama hampir dua pekan akhirnya membuahkan hasil. Jejak pelarian warga Jalan T Bay tersebut terendus hingga melintasi batas provinsi. Ia diketahui bersembunyi di wilayah Kampung Tiku, Gang Darek, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Tanpa menunggu lama, tim kepolisian langsung melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian tersebut, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan dan langsung digelandang melintasi jalur darat kembali ke Pekanbaru untuk menjalani proses hukum.
"Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap di luar daerah. Ini menjadi perhatian serius karena korbannya anak yatim," tegas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Anggi Rian Riansyah, Senin (6/4/2026).
Aparat kepolisian memastikan tidak akan memberi ruang gerak bagi para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan ketenangan warga. Atas perbuatannya merampas hak anak yatim, MT kini harus mendekam di balik jeruji besi dan bersiap menghadapi jeratan Pasal 479 KUHP tentang pencurian. ***