
PEKANBARU – Praktik penagihan kredit menyimpang yang dilakukan oleh oknum penagih utang perusahaan pembiayaan di Pekanbaru berhasil dibongkar aparat kepolisian. Dua pria berinisial IT dan RHK diamankan setelah terlibat kasus penipuan sepeda motor milik konsumen dengan modus top up kredit.
Kedua terduga pelaku ditangkap Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru saat mencoba melarikan diri ke Sumatera Utara menggunakan bus. Penangkapan berlangsung di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (31/1/2026) sekira pukul 02.30 WIB.
Aparat yang telah mengidentifikasi keberadaan pelaku segera mengejar dan menghentikan bus yang ditumpangi keduanya. Polisi langsung mengamankan IT dan RHK yang tengah duduk di deretan bangku penumpang tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang karyawan swasta berinisial SS. Korban mengaku kehilangan sepeda motor setelah dipanggil ke kantor perusahaan pembiayaan di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Di sana, pelaku menawarkan solusi tunggakan cicilan melalui skema top up kredit.
Korban kemudian diminta menandatangani dokumen tanpa penjelasan rinci. Dengan alasan mencocokkan nomor rangka kendaraan, pelaku meminjam kunci motor korban namun tidak pernah kembali. SS baru menyadari bahwa dokumen tersebut merupakan surat serah terima kendaraan secara sukarela.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menegaskan pihaknya tidak menoleransi praktik penagihan yang melanggar hukum, terutama yang menggunakan tipu daya untuk penguasaan kendaraan secara ilegal.
"Penagihan kredit tentunya harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap bentuk penipuan, intimidasi, atau penggelapan dengan dalih penagihan akan kami tindak tegas," ujar Hasyim.
Ia menambahkan bahwa tidak ada pembenaran bagi pihak manapun untuk mengambil paksa kendaraan dengan cara melawan hukum. Akibat aksi nakal kedua kolektor ini, korban mengalami kerugian materiel mencapai Rp26,4 juta. ***