PEKANBARU – Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus penipuan investasi yang dilakukan oleh PT AAS, yang merugikan lebih dari 400 orang dengan total kerugian mencapai Rp40 miliar. Tiga petinggi perusahaan, termasuk komisaris dan direktur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah menawarkan investasi kendaraan dengan janji yang menggiurkan. Para korban dijanjikan dapat menggunakan mobil selama tiga tahun dan menerima pengembalian 75% dari dana yang mereka investasikan pada akhir kontrak.

Kompol Bery Juana Putra, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, menegaskan bahwa ini adalah murni penipuan. “Tidak ada bisnis investasi yang dijalankan. Uang yang dikumpulkan dari para korban hanya digunakan untuk menyewa mobil dari rental dan menutupi kewajiban terhadap korban lainnya,” ujar Kompol Bery pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Masyarakat yang terjerat diminta untuk menyetorkan dana mulai dari Rp80 juta hingga Rp150 juta, tergantung jenis kendaraan yang dipilih. Janji yang disampaikan kepada korban adalah mereka akan mendapatkan mobil yang bisa digunakan selama periode kontrak dan pengembalian 75% dari dana investasi di akhir kontrak. Namun, kenyataannya, mobil yang diberikan kepada investor ternyata bukan milik perusahaan, melainkan unit mobil rental yang disewa dari pihak ketiga.

Kompol Bery mengungkapkan bahwa skema yang digunakan mirip dengan model Ponzi, di mana uang dari investor baru digunakan untuk membayar kewajiban kepada investor lama. Selain itu, perusahaan ini tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Dana yang diterima dari korban A digunakan untuk membayar sewa mobil, sementara dana dari korban B digunakan untuk menutupi kebutuhan korban A, dan seterusnya. Tidak ada bisnis yang nyata di baliknya. Ini adalah skema gali lubang tutup lubang,” jelasnya.

Kasus ini sempat menimbulkan keresahan di masyarakat, bahkan sejumlah korban yang merasa kecewa karena tidak mendapatkan pengembalian dana, melakukan aksi penyanderaan terhadap manajemen PT AAS. Beruntung, pihak kepolisian dapat meredam situasi tanpa adanya korban jiwa, meskipun peristiwa ini menunjukkan dampak yang dalam bagi para korban.

Ketiga tersangka yang terlibat kini telah resmi ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melacak aset-aset perusahaan serta aliran dana untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta potensi jaringan serupa di luar Riau.

Kompol Bery menambahkan bahwa mereka menduga korban penipuan ini tidak hanya berasal dari Pekanbaru atau Riau saja, melainkan juga dari provinsi lain. Oleh karena itu, pihak kepolisian terus membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.

Sebagai komitmen untuk menuntaskan kasus ini, Polresta Pekanbaru juga menyediakan layanan pengaduan khusus bagi warga yang merasa dirugikan namun belum melaporkan kejadian ini secara resmi. “Jangan takut untuk melapor. Semua laporan akan kami tindak lanjuti. Kami berupaya mengembalikan hak-hak para korban melalui proses hukum dan penyitaan aset,” pungkas Kompol Bery. ***