PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau Imron Rosyadi menyatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti tewasnya seorang pekerja kontraktor rekanan PT BSP yang tewas akibat ledakan yang terjadi pada Kamis (26/1/2023) kemarin di salah satu sumur minyak.

Hari ini sebut Imron, pihaknya mengirimkan tim dari Disnaker Provinsi Riau ikut hearing antara PT BSP dan DPRD Siak.

"Sudah kita tindaklanjuti, hari ini kita kirim tim ikut hearing antara PT BSP dan DPRD Siak," ungkap Imron.

Sementara itu, santunan yang harus diterima bagi keluarga korban. Pihaknya mendapat kabar, kerabat pekerja yang tewas telah mengurusnya.

"Untuk santunan pihak keluarga korban sudah mengurus," sebut Imron.

Kronologis tewasnya seorang pekerja di sumur tua yang dikelola PT BSP, terjadi di wilayah Zamrud, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, pada Kamis (26/1/2023) lalu.

Korban disebut tewas karena terjadinya ledakan, kemudian mengakibatkan dua rekannya mengalami luka-luka serius.

Korban disebut meninggal setelah sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Awal Bross Pekanbaru. Sementara itu dia rekannya ikut dirawat.

Sekretaris Perusahaan Riky Hariansyah mengatakan, kecelakaan kerja tersebut terjadi seminggu lalu.

"Iya, kejadian seminggu lalu, satu orang meninggal tadi setelah dirawat intensif, sementara 2 orang lagi mengalami luka luka, bukan 5 orang," kata Riky Hariansyah.

Riky mengatakan, apa yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan tersebut masih dalam proses investigasi.

"Tim dari Jakarta sedang turun untuk mengecek itu, apakah human error atau penyebab alam dan yang lainnya, yang jelas didalami dulu. Intinya, korban kecelakaan sudah ditangani dengan baik," jelasnya

Riky menjelaskan, keberadaan para pekerja sumur tersebut dalam rangka pengecekan rutin.

"Itukan sumur tua, jadi kita cek rutin, yang bekerja itu bukan karyawan PT BSP melainkan kontraktor," terang Riky.

Menurut keterangan saksi-saksi, ledakan terjadi saat korban dan rekannya sedang berkerja mengecek pipa di sana dan tiba-tiba ada letupan api dari sumur dan menyambar. ***