PEKANBARU, GORIAU.COM - Jajaran Polres Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau kembali berhasil mengamankan enam pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah setempat.
"Keberhasilan itu sebagai wujud keseriusan dan komitmen Polres dalam rangka penegakan hukum di daerah itu," kata Kapolres Kuansing melalui Kasubag Humas Ipda Musabi di Taluk, Senin.
Ia mengatakan, sejumlah pelaku penambang emas ilegal yang terus beroperasi di sejumlah wilayah di Kuantan Singingi sudah meresahkan warga setempat. Karena itu pihaknya kembali melakukan razia untuk meminimalisasi maraknya penambang tersebut.
Pelaku yang ditangkap di antaranya, dua orang di Desa Beringin, Kecamatan Kuantan Tengah pada Jumat (2/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka adalah Rochmat Jalil (30) dan Yepi Saripuddin (35).
Dari kedua orang ini pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti masing-masing satu unit mesin dompeng, satu unit keong, satu batang pipa paralon, satu pipa spiral dan karpet.
Sementara empat orang lainnya ditangkap di Desa Geringging Jaya, Kecamatan Sentajo Raya, sekira pukul 17.00 WIB. Empat pelaku ini masing-masing Dwi Hartono (30) asal Desa Sumber Datar Singingi, Heri Setiono (28) dan Rifai (27) yang berasal dari Desa Maitan, Kecamatan Tambak Romo Pati Jawa Tengah dan terakhir Jarwanto.
Saat ini semua pelaku ditahan di sel Mapolres Kuansing guna diminta keterangannya dan sekaligus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Menurutnya, semua pelaku yang baru ditahan itu terindikasi melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHP.
"Karena itu harus diproses secara hukum hingga berdampak kepada efek jera bagi pelaku lain yang masih berkeliaran sehingga kondisi daerah ini menjadi baik dan bebas PETI," tegasnya. (ant)