PEKANBARU, GORIAU.COM - Polresta Pekanbaru membantah disebut lambat menangani kasus pelecehan seks terhadap anak. Ada 3 pelaku status kakak beradik, satu di antaranya sudah ditahan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Robert Hariyanto mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Senin (5/5/2014). Dia menjelaskan, bahwa 3 orang pelaku itu statusnya kakak beradik kandung.

Mereka adalah, A (18), R (15) dan Ay (9). Mereka merupakan warga Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau. Para korbannya sebanyak 6 anak-anak, satu pria selebihnya wanita.

"Khusus A sudah kita tangkap beberapa hari lalu atas pengaduan keluarga korban. A sekarang ada di tahanan," kata Robert.

Masih menurut Robert, A melakukan pelecehan seksual itu bersama dua adiknya. Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh korban wanita berusia 7 tahun. Sementara adik A bernama R masih diburu polisi.

"Kita belum mendalami, apakah korbannya dikerjain kedua pelaku di saat yang sama atau di hari yang berbeda," kata Robert.

Ada 5 anak-anak satu di antaranya lelaki yang menjadi korban R. Salah satu korban perempuan usia 3 tahun, selain dilecehkan oleh R, juga menjadi korban Ay yang diajak kakaknya.

"Jadi ketiga pelaku pelecehan, A, R dan Ay ini statusnya kakak beradik kandung," kata Robert.

Untuk Ay, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan. Alasannya Ay masih dibawa umur. "Kita masih memburu R. Jadi kami bukan tinggal diam saja dalam kasus ini," kata Robert. ***